Denpasar (Antara Bali) - Pelaku Penyelundupan penyu, Sangkala dituntut hukuman selama dua tahun penjara dan denda Rp5 juta subsider tiga bulan dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu.
"Terdakwa tanpa hak dan melawan hukum menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki dan memperniagaan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup," kata Jaksa Penuntut Umum, Aries Fajar Julianto pada sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Sugeng Riyono itu.
Terdakwa yang duduk dikursi pesakitan itu, dijerat dengan Pasal 21 Ayat 2 huruf a jo Pasal 40 Ayat 2 Undang - Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konserfasi Sumber Daya Alam, Hayati dan Ekosistem (KSDAH).
Hal yang memberatkan hukuman terdakwa yakni bertentangan dengan program pemerintah untuk melindungi sumber daya alam hayati dan ekosistem.
Kemudian hal yang meringankan hukuman terdakwa karena bersikap sopan selama persidangan, menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum.
Sebelumya terungkap bahwa terdakwa ditangkap oleh petugas pada 13 Juli 2014, Pukul 02.45 di Jalan By Pass Ngurah rai, Sanur, Bali saat polisi melakukan rasia di wilayah tersebut.
Petugas yang curiga melihat gelagat terdakwa langsung memeriksa isi di dalam mobil terdakwa yang ditemukan berbagai jenis penyu.
Kepada petugas terdakwa mengaku membeli penyu dari temannya, Matsiwa yang kini masih buron yang dikirimnya dari Pulau Tabuan, Banyuwangi, Jawa Timur, pada 12 Juli 2014 menuju Pelabuhan Gilimanuk, Negara, Bali.
Selain itu, terdakwa mengaku penyu tersebut akan dijual kepada Ngurah. Namun, belum sempat menjual satwa yang dilindungi itu Sangkala keburu ditangkap oleh petugas.
Dalam sidang tuntutan tersebut, terdakwa yang duduk di kursi pesakitan itu tidak didampingi oleh penasehat hukum. (WDY)