Tanjungpinang (Antara Bali) - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
(DKPP) telah memecat sebanyak 17 orang penyelenggara pemilu di sejumlah
daerah usai pelaksanaan Pemilu 9 April 2014.
"Laporan yang masuk ke DKPP hampir 300 laporan dan hingga saat ini sudah 17 teradu (penyelenggara pemilu, red) kami pecat pada sidang pekan lalu di sejumlah daerah," kata juru bicara dan anggota DKPP, Nur Hidayat Sardini usai menyidangkan dugaan pelanggaran kode etik lima komisioner KPU Kabupaten Karimun di Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Selasa.
Sebanyak 17 penyelenggara pemilu yang dipecat itu menurut Nur Hidayat berasal dari Jawa Timur, Aceh, Palopo, Papua dan Kalimantan Barat.
Nur Hidayat mengatakan dari 25 April hingga 12 Mei 2014, sekretariat DKPP telah menerima pengaduan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu sebanyak 157 kasus.
Setelah diverifikasi administrasi dan verifikasi materil, sebanyak 69 kasus dinyatakan laik sidang, 63 kasus dinyatakan dismisal dan 20 kasus lainnya dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS) dan diminta kepada pengadu untuk melengkapinya.
"Sebanyak 157 kasus yang diterima DKPP itu, merupakan kasus-kasus tuduhan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu dalam melaksanakan tahapan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2014," ujarnya.
Kasus itu menurut dia menyangkut penggelembungan suara, pengurangan dan penambahan suara terutama antarcaleg sesama partai dan antarcaleg lain parpol dalam satu Dapil. Disamping itu materi pengaduan mengenai pengurangan dan penambahan angka hasil perolehan suara, pengrusakan dokumen-dokumen sertifikasi hasil perolehan suara baik di jenjang KPPS dan PPS atau di antara keduanya, PPK dan KPU kabupaten/kota, hingga tuduhan-tuduhan praktik politik uang kepada para petugas dan penyelenggara Pemilu di lapangan.
Menurut Nur Hidayat, pengaduan sebagian besar disampaikan oleh calon legislatif, terutama jenjang DPRD kabupaten/kota, sebagian juga calon DPRD provinsi dan calon DPD dan partai politik secara resmi, tim kampanye, LSM, pengacara yang menerima kuasa dari para pengadu yang merasa diperlakukan tidak adil hingga dirugikan hak-hak politik mereka, serta sisanya adalah pengadu dengan latar belakang anggota masyarakat biasa.
Selain menyidangkan dugaan pelangaran kode etik komisioner KPU Karimun di Tanjungpinang, Nur Hidayat juga menyidangkan dugaan pelanggaran kode etik oleh anggota Panwaslu Tanjungpinang, Baharuddin yang juga tersangka tindak pidana Pemilu di Polda Kepri.
Ditambahkan Nur Hidayat, pada waktu bersamaan anggota DKPP juga menyidangkan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu Nias Selatan di Kota Medan, Sumatra Utara, kemudian KPU Kabupaten Tangerang di Jakarta Selatan, KPU Kota Manado dan KPU Sulut, serta KPU Kota Medan.
Pada Rabu (14/5) sidang digelar untuk memeriksa teradu KPU Kabupaten Solok, Pasaman, KPU Tapin Kalsel, KPU Jember, Panwaslu Magetang, KPU Kota Bima, serta KPU dan Panwaslu Kota Dumai, Riau. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014
"Laporan yang masuk ke DKPP hampir 300 laporan dan hingga saat ini sudah 17 teradu (penyelenggara pemilu, red) kami pecat pada sidang pekan lalu di sejumlah daerah," kata juru bicara dan anggota DKPP, Nur Hidayat Sardini usai menyidangkan dugaan pelanggaran kode etik lima komisioner KPU Kabupaten Karimun di Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Selasa.
Sebanyak 17 penyelenggara pemilu yang dipecat itu menurut Nur Hidayat berasal dari Jawa Timur, Aceh, Palopo, Papua dan Kalimantan Barat.
Nur Hidayat mengatakan dari 25 April hingga 12 Mei 2014, sekretariat DKPP telah menerima pengaduan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu sebanyak 157 kasus.
Setelah diverifikasi administrasi dan verifikasi materil, sebanyak 69 kasus dinyatakan laik sidang, 63 kasus dinyatakan dismisal dan 20 kasus lainnya dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS) dan diminta kepada pengadu untuk melengkapinya.
"Sebanyak 157 kasus yang diterima DKPP itu, merupakan kasus-kasus tuduhan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu dalam melaksanakan tahapan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2014," ujarnya.
Kasus itu menurut dia menyangkut penggelembungan suara, pengurangan dan penambahan suara terutama antarcaleg sesama partai dan antarcaleg lain parpol dalam satu Dapil. Disamping itu materi pengaduan mengenai pengurangan dan penambahan angka hasil perolehan suara, pengrusakan dokumen-dokumen sertifikasi hasil perolehan suara baik di jenjang KPPS dan PPS atau di antara keduanya, PPK dan KPU kabupaten/kota, hingga tuduhan-tuduhan praktik politik uang kepada para petugas dan penyelenggara Pemilu di lapangan.
Menurut Nur Hidayat, pengaduan sebagian besar disampaikan oleh calon legislatif, terutama jenjang DPRD kabupaten/kota, sebagian juga calon DPRD provinsi dan calon DPD dan partai politik secara resmi, tim kampanye, LSM, pengacara yang menerima kuasa dari para pengadu yang merasa diperlakukan tidak adil hingga dirugikan hak-hak politik mereka, serta sisanya adalah pengadu dengan latar belakang anggota masyarakat biasa.
Selain menyidangkan dugaan pelangaran kode etik komisioner KPU Karimun di Tanjungpinang, Nur Hidayat juga menyidangkan dugaan pelanggaran kode etik oleh anggota Panwaslu Tanjungpinang, Baharuddin yang juga tersangka tindak pidana Pemilu di Polda Kepri.
Ditambahkan Nur Hidayat, pada waktu bersamaan anggota DKPP juga menyidangkan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu Nias Selatan di Kota Medan, Sumatra Utara, kemudian KPU Kabupaten Tangerang di Jakarta Selatan, KPU Kota Manado dan KPU Sulut, serta KPU Kota Medan.
Pada Rabu (14/5) sidang digelar untuk memeriksa teradu KPU Kabupaten Solok, Pasaman, KPU Tapin Kalsel, KPU Jember, Panwaslu Magetang, KPU Kota Bima, serta KPU dan Panwaslu Kota Dumai, Riau. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014