Negara (Antara Bali) - KPU Jembrana siap membuka formulir C1 plano, jika dalam pertemuan dengan saksi yang direncanakan, Jumat (25/4), saksi menolak data pembanding yang dimiliki lembaga tersebut.
"Kami punya data pembanding diluar C1 plano. Data tersebut akan kami sampaikan kepada seluruh saksi, kalau ditolak baru kami membuka kotak untuk mengambil C1 plano," kata Ketua KPU Jembrana, Gusti Ngurah Darmasanjaya, di Negara, Kamis.
Data pembanding yang KPU punya, menurutnya, antara lain soft copy perolehan suara dari seluruh TPS, serta PPS di Kabupaten Jembrana.
Meskipun yang melaporkan ke Panwaslu hanya saksi dari Partai Golkar, ia mengatakan, dalam pertemuan tersebut pihaknya mengundang seluruh saksi parpol.
Pencocokan data perolehan suara ini dilakukan KPU Jembrana, setelah Panwaslu memberikan rekomendasi atas laporan Komang Dekritasa, salah seorang saksi Partai Golkar.
Saksi tersebut minta formulir C1 plano dibuka, karena di beberapa TPS, formulir C1 yang diterima saksi, hanya berisikan perolehan suara Partai Golkar.
Panwaslu sendiri dua kali menyampaikan rekomendasi kepada KPU pada hari Senin (22/4), yang pertama untuk TPS 5 Desa Medewi dan TPS 1 Desa Pohsanten pada siang harinya.
Namun rekomendasi susulan disampaikan malam harinya, berisi perbaikan data untuk 19 TPS lainnya, yang tersebar di Desa Pulukan, Yehsumbul, Mendoyo Dangin Tukad, Mendoyo Dauh Tukad, Yehembang Kangin, Yehembang Kauh dan Tegalcangkring, yang seluruhnya berada di Dapil III Jembrana, yang meliputi Kecamatan Mendoyo dan Pekutatan.
"Partai Golkar menyerahkan bukti formulir C1, yang hanya berisi perolehan suara parpol itu saja. Ini pelanggaran, karena seharusnya formulir tersebut berisi perolehan suara seluruh parpol," kata Ketua Panwaslu Jembrana, Pande Made Ady Muliawan.
Masalah teknis perbaikan, ia menyerahkannya kepada KPU, apakah dengan data pembanding, atau dengan membuka C1 plano.(GBI)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014