Denpasar (Antara Bali) - Panitia Pengawas Pemilu Provinsi Bali merekomendasikan pemungutan suara ulang di TPS 3 Desa Bungkulan, Sawan, Buleleng, karena ditemukan seorang pemilih dan Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mencoblos 100 surat suara.
"Tindakan tersebut sudah menyalahi prosedur dan tidak standar sebab pemilih menggunakan hak pilih lebih dari sekali," kata Ketua Panwaslu Bali Made Wena di Denpasar, Kamis.
Menurut dia, terkait tindakan kecurangan itu, tidak hanya dilaporkan oleh tim saksi pasangan Made Mangku Pastika-Ketut Sudikerta, juga laporan yang sama ditemukan oleh asisten Panitia Pengawas Lapangan yang bertugas di TPS tersebut.
"Berdasarkan laporan yang kami terima, ada seseorang yang setelah mendaftar, langsung mengambil sejumlah surat suara dan menuju bilik suara. Ketua KPPS di sana lalu datang menghampiri orang tersebut, namun ternyata bukan untuk merebut surat suara, tetapi ikut juga di dalam bilik selama beberapa saat dan membantu memasukkan surat suara yang sudah dicoblos ke kotak suara," ujarnya.
Orang tersebut dan Ketua KPPS diketahui mencoblos sebanyak 100 surat suara, lanjut dia, karena ada selisih antara pemilih yang hadir dengan surat suara di dalam kotak. "Pemilih yang hadiri di TPS itu sebanyak 341, namun jumlah surat suara di kotak 441," katanya.
Wena mengaku tidak mengetahui kepada pasangan siapa 100 suara itu ditujukan oleh pelaku dengan dibantu Ketua KPPS. Tetapi kasus itu dilaporkan oleh tim saksi pasangan nomor urut 2.
Pelaku, kata Wena, atas tindakan yang dilakukan tersebut telah memenuhi unsur tindak pidana pemilih pilkada yang diatur pada Pasal 117 ayat 3 dan 4 UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
"Ancaman hukumannya menurut ketentuan itu minimal penjara satu bulan dan maksimal satu tahun, dengan denda R100 ribu sampai Rp1 juta," ujarnya.
Ia menambahkan, atas tindakan pidana yang telah dilakukan oleh dua orang itu, nanti Panwas Kabupaten Buleleng akan meneruskan pada pihak kepolisian. "Kami hari ini bersama sentra gabungan juga melakukan supervisi ke Buleleng," katanya.
Wena mengatakan KPU mempunyai waktu maksimal tujuh hari sejak kemarin untuk pemungutan suara ulang di TPS tersebut. (LHS)