Negara (Antara Bali) - Mahkamah Agung (MA) memvonis mantan Bupati Jembrana, I Gede Winasa, 2,5 tahun penjara, atau sesuai dengan tuntutan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Negara.

"Kami baru terima putusan kasasi ini pagi tadi. Hari ini juga kami upayakan, bisa menyerahkannya kepada jaksa serta terdakwa," kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Negara, Johanis Dario Malo, Senin.

Dalam putusan untuk perkara Nomor:1875/Pidsus/2011, hakim agung di MA menyatakan, Winasa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, untuk pengadaan mesin pabrik kompos, atau sesuai dengan dakwaan subsider dari JPU.

"Sementara untuk tuntutan primer dari jaksa, dinyatakan tidak terbukti. Selain hukuman 2,5 tahun penjara, terdakwa juga wajib membayar denda Rp100 juta, yang jika tidak sanggup diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ujarnya.

I Gede Winasa, yang menjabat sebagai Bupati Jembrana selama dua periode, tersangkut kasus korupsi pengadaan mesin pabrik kompos yang didanai pemkab di Desa Kaliakah, Kecamatan Negara.

Dalam sidang di PN Negara, tahun 2011, majelis hakim yang mengadilinya saat itu membebaskannya dari seluruh dakwaan dan tuntutan jaksa.(GBI)

Pewarta: Oleh Gembong Ismadi

Editor : Gembong Ismadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014