Denpasar (Antara Bali) - Eksekusi lahan seluas 94 are di Desa Serangan, Denpasar, akhirnya ditunda karena alasan kemanusiaan setelah hampir empat jam mediasi antara pihak-pihak terkait yang difasilitasi oleh polisi dan TNI serta wakil rakyat.

"Putusan pengadilan juga harus dijalankan tetapi kita juga harus melihat sisi kemanusiaan," kata Kepala Polresta Denpasar Komisaris Besar Djoko Hariutomo, di Denpasar, Kamis.

Meskipun demikian, eksekusi secara formal tetap dilakukan namun tanpa dilakukan dengan pembongkaran 36 rumah di atas lahan sengketa di Jalan Tukad Bulan, Kampung Bugis, Desa Serangan, Denpasar, yang ditempati oleh 36 kepala keluarga.

"Kita mencari `win-win solution` agar semua situasi kondusif," ucapnya.

Sementara itu kuasa hukum termohon, Rizal Akbar Maya Putra mengatakan bahwa dari mediasi tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk meninggalkan lahan yang ditempati dalam waktu tiga bulan.

Selain itu pihak termohon juga menolak dana kompensasi dari pemohon yakni keluarga Hajah Maisarah (68) sebesar Rp50 juta kepada masing-masing 36 kepala keluarga.

Meski sepakat meninggalkan lahan sengketa, namun pihaknya tetap akan melakukan perlawanan hukum dengan telah didaftarkannya perkara bernomor 158/pdt/perlawanan/2014.

Selain itu pihaknya juga akan melakukan peninjauan kembali dalam waktu dekat dengan bukti baru berupa akta nomor 27 tahun 1957 yang ternyata, kata dia, lokasinya berbeda dengan lokasi tanah sengketa. (DWA)

Pewarta: Oleh Dewa Wiguna

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014