Jakarta (Antara Bali) - Komisi Pemberantasan Korups menjadwalkan pemeriksaan Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany sebagai saksi untuk kasus dugaan suap di Mahkamah Konstitusi (MK).

Airin dijadwalkan menjalani pemeriksaan, Rabu, pukul 10.00 WIB, namun hingga pukul 11.00 WIB belum tiba di gedung KPK Jakarta Selatan.

Seperti diketahui, Airin adalah istri dari tersangka kasus dugaan suap perkara pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi, Tubagus Chaery Wardana alias Wawan.

Wawan ditetapkan KPK sebagai dengan dugaan suap senilai Rp1 miliar untuk diberikan kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. (M038)

Pewarta: Oleh Desca, Hamidah, dan Helga

Editor : M. Irfan Ilmie


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013