Denpasar (Antara Bali) - Penyidik Kejaksaan Tinggi mencecar Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Bali Ketut Suastika dengan 14 pertanyaan terkait dugaan penggelembungan dana pengadaan pengeras suara di Taman Budaya Denpasar.
Pemeriksaan Suastika di Denpasar, Kamis, yang berstatus sebagai saksi itu didampingi Haposan Sihombing selaku penasihat hukumnya menjalani pemeriksaan di Kantor Kejati Bali selama lebih dari empat jam.
"Tadi ada 14 pertanyaan, diawali seputar keluarga, anak, istri, dan orang tua barulah masuk materi seputar Art Center (Taman Budaya)," ujar Haposan usai mendampingi pemeriksaan Suastika.
Pada pemeriksaan itu, Suastika mengemukakan bahwa dalam pengadaan pengeras suara tersebut yang bertindak sebagai kuasa pengguna anggaran adalah Kepala UPT Taman Budaya Denpasar Ketut Mantara Gandhi, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak beberapa bulan lalu.
"Mantara Gandhi bertindak sebagai kuasa pengguna anggaran untuk pengadaan sound system, CCTV, listrik, dan telepon yang ada di Art Center. Itu merupakan proyek tahun 2011," ujarnya.
Dalam proyek pengadaan di Taman Budaya, ucap dia, semua dipercayakan pada Gandi baik itu harga dari kuasa pengguna anggaran dan ia juga ditugaskan survei ke Jakarta.
"Pada pemeriksaan tadi juga ada pertanyaan tentang kerugian negara dan sudah dijawab bahwa ada audit dari Badan Pemeriksa Keuangan," katanya.
Kadisbud Bali, kata dia, pada pemeriksaan mengemukakan telah memaraf surat perjanjian kerja yang ditandatangani Gandhi dengan perusahaan pemenang lelang.
"Sebagai kadisbud memang memonitor dengan memaraf seperti itu," kata Haposan. Pejabat tertinggi di Dinas Kebudayaan Provinsi Bali itu diperiksa dari pukul 09.00 Wita sampai sekitar pukul 13.15 Wita. (LHS)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013
Pemeriksaan Suastika di Denpasar, Kamis, yang berstatus sebagai saksi itu didampingi Haposan Sihombing selaku penasihat hukumnya menjalani pemeriksaan di Kantor Kejati Bali selama lebih dari empat jam.
"Tadi ada 14 pertanyaan, diawali seputar keluarga, anak, istri, dan orang tua barulah masuk materi seputar Art Center (Taman Budaya)," ujar Haposan usai mendampingi pemeriksaan Suastika.
Pada pemeriksaan itu, Suastika mengemukakan bahwa dalam pengadaan pengeras suara tersebut yang bertindak sebagai kuasa pengguna anggaran adalah Kepala UPT Taman Budaya Denpasar Ketut Mantara Gandhi, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak beberapa bulan lalu.
"Mantara Gandhi bertindak sebagai kuasa pengguna anggaran untuk pengadaan sound system, CCTV, listrik, dan telepon yang ada di Art Center. Itu merupakan proyek tahun 2011," ujarnya.
Dalam proyek pengadaan di Taman Budaya, ucap dia, semua dipercayakan pada Gandi baik itu harga dari kuasa pengguna anggaran dan ia juga ditugaskan survei ke Jakarta.
"Pada pemeriksaan tadi juga ada pertanyaan tentang kerugian negara dan sudah dijawab bahwa ada audit dari Badan Pemeriksa Keuangan," katanya.
Kadisbud Bali, kata dia, pada pemeriksaan mengemukakan telah memaraf surat perjanjian kerja yang ditandatangani Gandhi dengan perusahaan pemenang lelang.
"Sebagai kadisbud memang memonitor dengan memaraf seperti itu," kata Haposan. Pejabat tertinggi di Dinas Kebudayaan Provinsi Bali itu diperiksa dari pukul 09.00 Wita sampai sekitar pukul 13.15 Wita. (LHS)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013