Jakarta (Antara Bali) - Anggota Komisi III DPR Eva Kusuma Sundari meminta Komisi
Pemberantasan Korupsi mengusut tuntas beredarnya surat perintah
penyidikan palsu yang menyebut Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Jero Wacik sebagai tersangka kasus suap di SKK Migas.
"Ini harus diusut tuntas siapa pelakunya. KPK lebih baik menyerahkan pengusutan kepada Kepolisian agar energi KPK tidak habis," kata Eva, di Jakarta, Senin.
Keberhasilan pengusutan pelaku surat perintah penyidikan (sprindik) palsu tersebut, menurut Eva, akan menjadi pelajaran buat siapapun untuk tidak melakukan perbuatan yang tidak terpuji.
Politisi PDIP itu pun optimistis jika kepolisian mampu mengusut tuntas aktor pembuat dan penyebar sprindik palsu tersebut.
"Dengan diserahkan ke Kepolisian, konsentrasi KPK tidak terpecah. Bisa dilacak sprindik itu, harus ditindak lanjuti, jangan sampai tidak dilanjuti," tegasnya.
Menurut dia, jika sprindik palsu tersebut tidak diusut, ke depannya dikawatirkan akan membahayakan eksistensi KPK dan berdampak pada pencemaran nama baik orang lain.
KPK sebelumnya menyatakan bahwa dokumen surat perintah penyidikan (sprindik) memuat nama Menteri ESDM Jero Wacik sebagai tersangka terkait pemberian hadiah dari PT Kernel Oil adalah palsu.
"Potongan-potongan salinan yang diduga sprindik atas nama Jero Wacik itu adalah palsu, KPK belum pernah mengeluarkan sprindik berkaitan dengan Jero Wacik, jadi apa yang beredar di media `online` (dalam jaringan) tersebut adalah palsu," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Jumat (6/9).
Sebelumnya pada Kamis (5/9) malam, beredar potongan salinan dokumen berisi nama Jero Wacik selaku Menteri ESDM menjadi tersangka berdasarkan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dikirimkan dari akun surat elektronik beralamat satgasmafiahukum@gmail.com.
Namun, dalam surat tersebut tidak disebutkan tanggal keluar surat dan ada tulisan "Tunggu persetujuan pengesahan RI I" dengan ditandatangani Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.
"Ada beberapa kejanggalan yang ada dalam potongan salinan sprindik karena selain tidak ditunjukkan lengkap sampai di atas, selanjutnya ada juga yang berbeda, seperti huruf yang ada di dalam Agustus dan Jakarta berbeda, jadi kami menduga ada yang berupaya memalsukan dan mengirim ke media," ungkap Johan.
Atas kejadian tersebut, KPK akan melakukan langkah-langkah yang sedang disusun oleh Pengawas Internal KPK.
"Atas kejadian ini sedang dilakukan rapat untuk membahas langkah berikutnya, seperti juga surat panggilan palsu yang pernah dikirimkan ke salah seorang saksi dalam kasus yang disidik KPK," tambah Johan. (WRA)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013
"Ini harus diusut tuntas siapa pelakunya. KPK lebih baik menyerahkan pengusutan kepada Kepolisian agar energi KPK tidak habis," kata Eva, di Jakarta, Senin.
Keberhasilan pengusutan pelaku surat perintah penyidikan (sprindik) palsu tersebut, menurut Eva, akan menjadi pelajaran buat siapapun untuk tidak melakukan perbuatan yang tidak terpuji.
Politisi PDIP itu pun optimistis jika kepolisian mampu mengusut tuntas aktor pembuat dan penyebar sprindik palsu tersebut.
"Dengan diserahkan ke Kepolisian, konsentrasi KPK tidak terpecah. Bisa dilacak sprindik itu, harus ditindak lanjuti, jangan sampai tidak dilanjuti," tegasnya.
Menurut dia, jika sprindik palsu tersebut tidak diusut, ke depannya dikawatirkan akan membahayakan eksistensi KPK dan berdampak pada pencemaran nama baik orang lain.
KPK sebelumnya menyatakan bahwa dokumen surat perintah penyidikan (sprindik) memuat nama Menteri ESDM Jero Wacik sebagai tersangka terkait pemberian hadiah dari PT Kernel Oil adalah palsu.
"Potongan-potongan salinan yang diduga sprindik atas nama Jero Wacik itu adalah palsu, KPK belum pernah mengeluarkan sprindik berkaitan dengan Jero Wacik, jadi apa yang beredar di media `online` (dalam jaringan) tersebut adalah palsu," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Jumat (6/9).
Sebelumnya pada Kamis (5/9) malam, beredar potongan salinan dokumen berisi nama Jero Wacik selaku Menteri ESDM menjadi tersangka berdasarkan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dikirimkan dari akun surat elektronik beralamat satgasmafiahukum@gmail.com.
Namun, dalam surat tersebut tidak disebutkan tanggal keluar surat dan ada tulisan "Tunggu persetujuan pengesahan RI I" dengan ditandatangani Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.
"Ada beberapa kejanggalan yang ada dalam potongan salinan sprindik karena selain tidak ditunjukkan lengkap sampai di atas, selanjutnya ada juga yang berbeda, seperti huruf yang ada di dalam Agustus dan Jakarta berbeda, jadi kami menduga ada yang berupaya memalsukan dan mengirim ke media," ungkap Johan.
Atas kejadian tersebut, KPK akan melakukan langkah-langkah yang sedang disusun oleh Pengawas Internal KPK.
"Atas kejadian ini sedang dilakukan rapat untuk membahas langkah berikutnya, seperti juga surat panggilan palsu yang pernah dikirimkan ke salah seorang saksi dalam kasus yang disidik KPK," tambah Johan. (WRA)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013