KPK Diminta Usut Beredarnya Sprindik Palsu Jero Wwacik

Selasa, 10 September 2013 7:01 WIB

Jakarta (Antara Bali) - Anggota Komisi III DPR Eva Kusuma Sundari meminta Komisi Pemberantasan Korupsi mengusut tuntas beredarnya surat perintah penyidikan palsu yang menyebut Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik sebagai tersangka kasus suap di SKK Migas.

"Ini harus diusut tuntas siapa pelakunya. KPK lebih baik menyerahkan pengusutan kepada Kepolisian agar energi KPK tidak habis," kata Eva, di Jakarta, Senin.

Keberhasilan pengusutan pelaku surat perintah penyidikan (sprindik) palsu tersebut, menurut Eva, akan menjadi pelajaran buat siapapun untuk tidak melakukan perbuatan yang tidak terpuji.

Politisi PDIP itu pun optimistis jika kepolisian mampu mengusut tuntas aktor pembuat dan penyebar sprindik palsu tersebut.

"Dengan diserahkan ke Kepolisian, konsentrasi KPK tidak terpecah. Bisa dilacak sprindik itu, harus ditindak lanjuti, jangan sampai tidak dilanjuti," tegasnya.

Menurut dia, jika sprindik palsu tersebut tidak diusut, ke depannya dikawatirkan akan membahayakan eksistensi KPK dan berdampak pada pencemaran nama baik orang lain.

KPK sebelumnya menyatakan bahwa dokumen surat perintah penyidikan (sprindik) memuat nama Menteri ESDM Jero Wacik sebagai tersangka terkait pemberian hadiah dari PT Kernel Oil adalah palsu.

"Potongan-potongan salinan yang diduga sprindik atas nama Jero Wacik itu adalah palsu, KPK belum pernah mengeluarkan sprindik berkaitan dengan Jero Wacik, jadi apa yang beredar di media `online` (dalam jaringan) tersebut adalah palsu," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Jumat (6/9).

Sebelumnya pada Kamis (5/9) malam, beredar potongan salinan dokumen berisi nama Jero Wacik selaku Menteri ESDM menjadi tersangka berdasarkan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dikirimkan dari akun surat elektronik beralamat satgasmafiahukum@gmail.com.

Namun, dalam surat tersebut tidak disebutkan tanggal keluar surat dan ada tulisan "Tunggu persetujuan pengesahan RI I" dengan ditandatangani Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.

"Ada beberapa kejanggalan yang ada dalam potongan salinan sprindik karena selain tidak ditunjukkan lengkap sampai di atas, selanjutnya ada juga yang berbeda, seperti huruf yang ada di dalam Agustus dan Jakarta berbeda, jadi kami menduga ada yang berupaya memalsukan dan mengirim ke media," ungkap Johan.

Atas kejadian tersebut, KPK akan melakukan langkah-langkah yang sedang disusun oleh Pengawas Internal KPK.

"Atas kejadian ini sedang dilakukan rapat untuk membahas langkah berikutnya, seperti juga surat panggilan palsu yang pernah dikirimkan ke salah seorang saksi dalam kasus yang disidik KPK," tambah Johan. (WRA)

Pewarta: Oleh Syaiful Hakim

Editor : I Gede Wira Suryantala


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013

Terkait

KPK Umumkan Status Jero Wacik Pekan Depan

Kamis, 28 Agustus 2014 16:19

Wakil Menteri ESDM Diperiksa KPK

Senin, 14 Juli 2014 11:02

Jero Wacik Penuhi Panggilan KPK

Senin, 9 Juni 2014 15:41

Demokrat Tak Lindungi Kader Korupsi

Senin, 2 Desember 2013 18:00

KPK Cekal Pendiri Demokrat

Jumat, 29 November 2013 18:08

Rudi Rubiandini Tersangka Pencucian Uang

Kamis, 14 November 2013 12:26

KPK Akan Panggil Sekjen ESDM

Selasa, 20 Agustus 2013 6:41

Demokrat Yakin Wacik Tak Terlibat Korupsi

Senin, 19 Agustus 2013 22:12
Terpopuler