Denpasar (Antara Bali) - Pendaftaran calon anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Denpasar diperpanjang hingga 29 Agustus 2013 karena pendaftar hingga hari penutupan belum mencapai 30 orang sesuai dengan ketentuan minimal yang disyaratkan dalam peraturan KPU.

"Kami berharap dengan perpanjangan waktu pendaftaran selama tujuh hari itu lebih banyak masyarakat yang mendaftar, karena hingga penutupan pendaftaran pada Kamis (22/8), total yang mendaftar baru 20 orang," kata Ketua Tim Seleksi Calon Anggota KPU Denpasar Prof Dr I Ketut Rahyuda di Denpasar, Jumat.

Ia mengemukakan persyaratan pendaftaran tetap sama yakni harus menyampaikan dokumen masing-masing enam berkas, terdiri dari satu dokumen asli dan lima dokumen fotokopi.

Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi yakni menunjukkan fotokopi KTP, pada saat pendaftaran sekurang-kurangnya berusia 30 tahun, fotokopi ijazah pendidikan terakhir sekurang-kurangnya SMA yang sudah dilegalisasi, daftar riwayat hidup, menyampaikan makalah terstruktur yang menguraikan pengetahuan dan atau keahlian berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, kompetensi, dan integritas sepanjang 3-5 halaman.

Para pendaftar juga harus menyerahkan surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota parpol, surat keterangan dari pengurus parpol bahwa tidak lagi menjadi anggota parpol dalam kurun lima tahun terakhir, surat keterangan tidak pernah dipidana penjara, surat pernyataan bersedia tidak menduduki jabatan politik, surat pernyataan tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan penyelenggara pemilu.

"Kalau ternyata hingga penutupan pendaftaran anggota KPU Denpasar tahap kedua belum juga mencapai 30 orang, maka sejumlah itu pula yang berhak mengikuti tahapan seleksi berikutnya berupa tes tulis, tes kesehatan, tes psikologi, dan wawancara," katanya.

Setelah pendaftar mengikuti keseluruhan tahapan tes, ucap dia, tim seleksi akan menyampaikan 10 nama calon anggota KPU Denpasar yang memperoleh nilai terbaik kepada KPU Provinsi Bali.

"KPU Bali selanjutnya yang akan menyeleksi dari 10 nama itu menjadi lima orang yang nantinya berhak ditetapkan sebagai anggota KPU Denpasar," ujarnya.

Menurut Rahyuda, jika dibandingkan dengan seleksi anggota KPU Denpasar lima tahun yang lalu, persyaratan administrasi kali ini relatif lebih berat terutama untuk penyampaian makalah sudah ditentukan temanya harus mengandung unsur kepemimpinan, pemilu, integritas, dan independensi.

Dari 20 orang yang sudah mendaftar pada pendaftaran pertama itu, tiga orang di antaranya saat ini masih menjabat sebagai anggota KPU Denpasar yakni I Made Ariawan Payuse, Made Bakti, dan I Gede John Darmawan. Sedangkan 17 pendaftar lainnya berasal dari berbagai profesi yakni wiraswasta, dosen, advokat, karyawan swasta, dan jurnalis. (LHS)

Pewarta: Oleh Ni Luh Rhismawati

Editor : Ni Luh Rhismawati


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013