Denpasar (Antara Bali) - Dua anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Denpasar yang berstatus petahana kembali terpilih menjadi penyelenggara pemilu periode 2013-2018 berdasarkan hasil pleno atas nilai uji kelayakan dan kepatutan KPU Provinsi Bali.
Ketua KPU Provinsi Bali Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi di Denpasar, Selasa, mengatakan bahwa pleno penetapan perankingan calon anggota KPU Kota Denpasar sudah dilakukan, Senin (14/10) malam bersamaan dengan pemeringkatan calon anggota KPU Kabupaten Badung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Jembrana, Kabupaten Buleleng, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, dan Kabupaten Gianyar.
Anggota KPU Kota Denpasar yang kembali terpilih untuk lima tahun ke depan adalah Ni Made Bakti dan I Gede Jhon Darmawan. Sedangkan tiga "wajah" baru yang mewarnai KPU Kota Denpasar adalah I Made Raka Suwarna (advokat), I Gusti Ngurah Agung Darmayuda (PPK Denpasar Utara), dan I Wayan Arsa Jaya (swasta).
"Mekanisme yang digunakan dalam pleno semalam, setiap anggota KPU Provinsi Bali mengajukan lima dari sepuluh nama dari peserta KPU kabupaten/kota yang berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) mendapatkan nilai terbaik. Selanjutnya nama-nama tersebut ditabulasi," ujarnya.
Dalam menentukan lima teratas yang akan dilantik, ujar dia, pihaknya menggunakan prinsip kesinambungan tahapan dan penyegaran. Meskipun demikian, tidak serta merta anggota KPU `incumbent` (petahana) harus lulus jika ternyata dari hasil seleksi nilainya lebih kecil dari peserta lainnya.
Selanjutnya, kelima calon anggota KPU Denpasar tersebut dan calon anggota KPU kabupaten lainnya akan dilantik pada Rabu (16/10) di Denpasar. (LHS)