Denpasar (Antara Bali) - Warga negara Prancis Vincent Roger Petrone (44), terdakwa kasus penyelundupan mariyuana, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar divonis enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Pada persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Parulian Saragih, Senin, vonis yang dijatuhkan terhadap terdakwa lebih tinggi satu tahun dibandingkan tuntutan.
Jaksa Penuntut Umum I Putu Gede Astawa menuntut yang bersangkutan hukuman lima tahun penjara. "Sesuai fakta persidangan terdakwa terbukti mengimpor narkotika jenis mariyuana seberat 59,7 gram ke Indonesia tanpa dilengkapi surat izin dari instansi yang berwenang," kata hakim.
Perbuatan pria yang bekerja sebagai tukang plester bangunan di negaranya itu telah memenuhi unsur dalam dakwaan kesatu Pasal 113 Ayat 2 Undang Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Erwin Siregar penasihat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir atas hukuman yang dijatuhkan oleh ketua majelis hakim terhadap kliennya itu. "Kami sebenarnya berharap klien kami dijatuhi hukuman penjara minimal, namun ternyata meleset oleh karena itu kami pikir-pikir," ujarnya. (IGT)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013