Warga Prancis terdakwa penyelundup hashis, Vincent Roger Petrone (tengah) mendengarkan penjelasan tentang tuntutan hukuman baginya di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Senin (10/6). Pelaku yang ditangkap di Bandara Ngurah Rai sekitar Januari 2013 itu dituntut hukuman 5 tahun penjara karena dinilai terbukti berupaya menyelundukan 70 gram hashis dalam kemasan 4 kapsul dengan cara disembunyikan dalam perutnya. FOTO ANTARA/Nyoman Budhiana/nym/2013.