Negara (Antara Bali) - Polisi menangkap residivis kasus pencurian saat hendak menggondol satu karung cengkih kering dari rumah warga di Desa Penyaringan, Kabupaten Jembrana, Selasa.

"Cengkih hasil curian seberat 29,3 kilogram hendak dijual kepada pengepul seharga Rp4 juta" kata Kepala Kepolisian Sektor Mendoyo Komisaris Ida Bagus Sudarsana.

Menurut dia, pelaku berinisial PW baru keluar dari penjara akibat mencuri emas. Sebelum tertangkap, pelaku mendatangi rumah Ketut Suniska untuk membeli ayam, Senin (1/7) lalu.

Saat itu rumah korban dalam keadaan kosong. "Pintu depan rumah tidak terkunci. Pelaku sempat memanggil pemilik rumah, tapi tidak menyahut. Ia lantas masuk dan berusaha membuka pintu kamar yang terkunci," ujar Sudarsana.

Setelah memeriksa situasi sekitar, pelaku menemukan kunci kamar. Di dalam kamar itu tersimpan berkarung-karung cengkih. (m038)

Pewarta: Oleh Gembong Ismadi

Editor : M. Irfan Ilmie


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013