Denpasar (Antara Bali) - Kejaksaan Tinggi Bali menyita sejumlah dokumen setelah menetapkan satu tersangka berinisial MK pada kasus dugaan penggelembungan anggaran pengadaan barang di Dinas Kebudayaan provinsi tersebut.

"Dokumen yang disita itu terkait dengan proyek pengadaan barang oleh dinas tersebut untuk Taman Budaya Denpasar," kata  Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Bali, Ashari Kurniawan, di Denpasar, Senin.

Sedangkan untuk barang belum dilakukan penyitaan oleh penyidik karena dianggap tidak terlalu diperlukan. Akan tetapi Ashari tidak memberikan penjelasan secara terperinci mengenai dokumen yang disita tersebut.

"Saat ini kami juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi yang telah dipanggil ulang," ujarnya. 

Menurut dia, tidak menutup kemungkinan termasuk penanggung jawab pengguna anggaran akan diperiksa walaupun sebelumnya telah memberikan konfirmasi.

Sementara itu Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bali Putu Gede Sudarma mengatakan, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya yang akan diseret pada kasus tersebut," ujarnya. (IGT)

Pewarta: Oleh IGK Agung W

Editor : I Gusti Ketut Agung Wijaya


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013