Jakarta (Antara Bali) - Harta milik mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Polisi Djoko Susilo yang didakwakan melanggar pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) melebihi angka Rp117,75 miliar.
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta, Selasa menilai bahwa sejak 22 Oktober 2010 sampai dengan tahun 2012, harta milik Djoko mencapai Rp 42,95 miliar sedangkan harta yang dijual dalam periode yang sama adalah Rp15 miliar.
Selanjutnya harta yang diperoleh pada 2003 hingga Maret 2010 adalah Rp53,89 miliar dan 60 ribu dolar AS sehingga total harta Djoko adalah Rp117,75 miliar. (*/M038)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta, Selasa menilai bahwa sejak 22 Oktober 2010 sampai dengan tahun 2012, harta milik Djoko mencapai Rp 42,95 miliar sedangkan harta yang dijual dalam periode yang sama adalah Rp15 miliar.
Selanjutnya harta yang diperoleh pada 2003 hingga Maret 2010 adalah Rp53,89 miliar dan 60 ribu dolar AS sehingga total harta Djoko adalah Rp117,75 miliar. (*/M038)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013