Gubernur Bali Wayan Koster meluncurkan Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah dengan peresmian gerakannya akan dimulai 11 April 2025 mendatang.
Gubernur Wayan Koster di Denpasar, Minggu, mengatakan akan mengumpulkan seluruh kepala desa/lurah, desa adat, komunitas, bupati/wali kota, dan pelajar, serta gerakan ini akan dimulai langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq.
“Jadi ini konsolidasi sekaligus pelaksanaan dari gerakan Bali bersih sampah, mudah-mudahan berjalan lancar dan sukses,” kata Wayan Koster.
Gubernur menegaskan bahwa masalah sampah di Provinsi Bali harus segera selesai, mengingat Presiden Prabowo juga sedang mendorong penyelesaian masalah sampah dengan Bali sebagai salah satu daerah prioritas.
“Jangan sampai menunggu saya berakhir di periode yang kedua ini, kalau bisa di pertengahan periode sudah selesai masalah sampah ini,” ujarnya.
Dalam arahannya, aturan mengenai pengelolaan sampah akan mencakup seluruh elemen masyarakat termasuk pelaku usaha.
Koster mengakui pada periode pertamanya aturan soal pengelolaan sampah maupun larangan penggunaan plastik sekali pakai sudah ada, namun implementasinya belum 100 persen baik.
Belum lagi, saat itu dunia dihantam pandemi COVID-19, sehingga Pemprov Bali belum berani memaksa masyarakat, dan ketika mulai pulih Koster justru lengser karena masa jabatannya habis.
“Tentu sekarang situasinya lebih bagus karena pemerintah pusat sedang menggencarkan penanganan permasalahan sampah. Ada arahan langsung dari Bapak Presiden Prabowo untuk mempercepat penanganan sampah jadi momentumnya ketemu pemerintah pusat dan daerah,” ujar Wayan Koster.
Sebelum gerakan Bali bersih sampah diluncurkan, Pemprov Bali lebih dahulu menurunkan surat edaran yang di dalamnya terdiri dari aturan dan larangan bagi desa/kelurahan dan desa adat, pelaku usaha khususnya pariwisata, pasar, tempat ibadah, dan lembaga pendidikan.
Sebagai gantinya, Wayan Koster menjanjikan hadiah bagi yang menerapkan pengelolaan sampah dengan baik, dan sebaliknya akan memberi sanksi bagi yang tidak mematuhi.
“Sekarang di periode kedua sudah tidak ada halangan, saya harus mengambil momentum dengan gerakan lebih cepat, tindakan keras, tegas, kepada siapapun, kalaupun ada yang marah di media sosial tidak apa-apa,” kata dia.
Baca juga: Pemkab Badung akan perluas pembuangan sampah
Baca juga: Gubernur Koster jelaskan skema penanganan sampah di desa didukung TNI AD
Baca juga: Kementerian Lingkungan Hidup dan Babinsa tangani sampah di Bali
Baca juga: Pemprov Bali bakal umumkan pengusaha yang tak atasi sampah
Editor : Widodo Suyamto Jusuf
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2025