Mataram (Antara Bali) - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Provinsi Nusa Tenggara Barat segera membebaskan biaya pencatatan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) yang akan dimulai April 2013.
"Mulai April tidak ada lagi biaya pencatatan nikah di KUA, calon pengantin dapat memanggil petugas KUA ke tempat nikah tanpa dipungut biaya," kata Kepala Kanwil Kementerian Agama NTB H Usman di Mataram, Selasa.
Dengan pemberlakuan kebijakan bebas biaya pencatatan nikah di KUA itu maka Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2004 yang mengatur tentang biaya administrasi pencatatan nikah dan cerai sebesar Rp30 ribu akan dihapus.
Kebijakan pembebasan bea nikah ini merupakan upaya preventif Kementerian Agama (Kemenag) untuk memberantas maraknya pungutan liar dan pemberian gratifikasi terhadap penghulu. "Nantinya, amplop tanda terima kasih itu dilarang, dan pendapatan resmi penghulu akan diatur dalam bentuk perbaikan tunjangan sesuai klasifikasi KUA," ujarnya.
Hanya saja, kata Usman, sebelum pemberlakuan bebas biaya pencatatan nikah itu, terlebih dahulu dilakukan klasifikasi tingkatan KUA menjadi tipe A, B dan C, sesuai jumlah pasangan yang mengajukan pencatatan nikah.
KUA tipe A melayani pencatatan nikah lebih dari 100 pasangan setiap bulan, tipe B 50-100 pasangan, dan tipe C kurang dari 50 pasangan. Petugas KUA diberi tunjangan transportasi lokal dan tunjangan profesi penghulu, yang dibebankan kepada negara. (*/M038)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013
"Mulai April tidak ada lagi biaya pencatatan nikah di KUA, calon pengantin dapat memanggil petugas KUA ke tempat nikah tanpa dipungut biaya," kata Kepala Kanwil Kementerian Agama NTB H Usman di Mataram, Selasa.
Dengan pemberlakuan kebijakan bebas biaya pencatatan nikah di KUA itu maka Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2004 yang mengatur tentang biaya administrasi pencatatan nikah dan cerai sebesar Rp30 ribu akan dihapus.
Kebijakan pembebasan bea nikah ini merupakan upaya preventif Kementerian Agama (Kemenag) untuk memberantas maraknya pungutan liar dan pemberian gratifikasi terhadap penghulu. "Nantinya, amplop tanda terima kasih itu dilarang, dan pendapatan resmi penghulu akan diatur dalam bentuk perbaikan tunjangan sesuai klasifikasi KUA," ujarnya.
Hanya saja, kata Usman, sebelum pemberlakuan bebas biaya pencatatan nikah itu, terlebih dahulu dilakukan klasifikasi tingkatan KUA menjadi tipe A, B dan C, sesuai jumlah pasangan yang mengajukan pencatatan nikah.
KUA tipe A melayani pencatatan nikah lebih dari 100 pasangan setiap bulan, tipe B 50-100 pasangan, dan tipe C kurang dari 50 pasangan. Petugas KUA diberi tunjangan transportasi lokal dan tunjangan profesi penghulu, yang dibebankan kepada negara. (*/M038)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013