Karawang (Antara Bali) - Sebanyak 25 pasangan laki-laki dan perempuan yang kurang mampu mengikuti nikah massal saat kegiatan reses anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Deden Darmansah, di Kabupaten Karawang, Rabu.
"Nikah massal ini kami gelar untuk mengakomodasi pasangan yang hendak menikah, tetapi kurang mampu. Hal itu juga dilakukan untuk membantu pasangan memiliki surat nikah," kata Deden, di Kecamatan Cikampek.
Ia mengatakan, peserta nikah massal di wilayah Cikampek itu sebenarnya cukup banyak peminatnya.
Tetapi kegiatan nikah massal tersebut hanya dibatasi bagi mereka yang sudah menikah tetapi belum punya surat nikah dan dibatasi bagi pasangan baru. Prosesi nikah massal itu sendiri digelar di aula Kantor Desa Cikampek.
Sedangkan yang menikahkan ialah dua orang amil dari Kementerian Agama Karawang.
"Selain nikah massal, reses ini juga dibarengi dengan kegiatan khitanan massal bagi 25 anak, serta pemberian akta kelahiran gratis bagi 30 anak di bawah usia satu tahun," katanya.(LHS/IGT)
Pasangan Kurang Mampu Nikah Massal
Rabu, 28 November 2012 19:05 WIB