Cianjur (Antara Bali) - Ratusan pasangan suami istri di Desa Batulawang, Kecamatan Cipanas, Cianjur, Jabar, belum memiliki surat nikah, meskipun telah puluhan tahun membentuk rumah tangga.
Kepala Desa Batulawang Muhammad Anwar, Jumat, membenarkan hal tersebut. dia mengungkapkan, sebagian besar pasutri itu, telah hidup bersama hampir 20 tahun, dan telah memiliki anak bahkan cucu.
Hasil pendataan, pihaknya hampir 500 pasutri di wilayah tersebut, belum memiliki surat nikah, karena dulu mereka menikah dengan cara siri atau di bawah tangan.
"Secara aturan agama, pernikahan mereka sah. Namun secara aturan negara, pernikahan mereka tidak diakui, sehingga akhirnya tidak memiliki surat nikah," katanya.
Dia menambahkan, banyak warganya yang menikah siri, karena masih kurangnya sosialisasi mengenai undang-undang pernikahan. Akibatnya, tidak sedikit warga tidak memahami betul undang-undang pernikahan.
"Pentingnya pernikahan yang diketahui negara atau pemerintah, ke depan tidak akan ribet mengurusi harta gono gini seandainya mereka (pasutri) bercerai. Terlebih status anaknya yang tidak akan sulit mendapatkan identitas kependudukan," ucapnya.(LHS/IGT)
Ratusan Pasutri Tanpa Surat Nikah
Jumat, 16 November 2012 15:55 WIB