Tabanan (Antara Bali) - Sawah seluas 85 are milik tersangka korupsi pengadaan alat simulasi berkendara Polri Inspektur Jenderal Djoko Susilo di Kabupaten Tabanan diatasnamakan istri keduanya, Mahdiana.
"Sawah itu sesuai nilai objek pajak atas nama Mahdiana yang beralamatkan di Jati Padang, Jakarta Selatan," kata Kepala Dinas Pendapatan Kabupaten Tabanan, Nyoman Sudarma, Senin.
Ia mengungkapkan bahwa sawah yang berada di wilayah Subak Lanyahan, Banjar Yeh Gangga, Desa Sudimara, Kecamatan Tabanan, itu awalnya seluas 85 are.
Sebelumnya, aset Djoko Susilo lainnya berupa rumah mewah dua lantai di kompleks Perumahan Harvest Land, Jalan By Pass Ngurah Rai, Kuta, Bali, juga disita KPK.
Selain dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, Djoko Susilo juga dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. (EKA/M038)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013
"Sawah itu sesuai nilai objek pajak atas nama Mahdiana yang beralamatkan di Jati Padang, Jakarta Selatan," kata Kepala Dinas Pendapatan Kabupaten Tabanan, Nyoman Sudarma, Senin.
Ia mengungkapkan bahwa sawah yang berada di wilayah Subak Lanyahan, Banjar Yeh Gangga, Desa Sudimara, Kecamatan Tabanan, itu awalnya seluas 85 are.
Sebelumnya, aset Djoko Susilo lainnya berupa rumah mewah dua lantai di kompleks Perumahan Harvest Land, Jalan By Pass Ngurah Rai, Kuta, Bali, juga disita KPK.
Selain dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, Djoko Susilo juga dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. (EKA/M038)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013