Satpol PP Bali mengungkapkan keterbatasan anggaran kepada KPU terkait kendala dalam menertibkan alat peraga sosialisasi (APS) dan alat peraga kampanye (APK) tidak resmi peserta Pilkada Bali 2024 dan pilkada kabupaten/kota se-Bali.
Kepala Satpol PP Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi di Denpasar, Rabu, mengatakan salah satu persoalan yang menjadi "curhat" kepada KPU adalah anggaran yang terbatas, khususnya bagi jajaran di kabupaten/kota.
Oleh karena itu, ia mendorong agar pasangan calon maupun relawannya yang memasang alat peraga di titik yang dilarang atau jalan protokoler secara mandiri menurunkan APS maupun APK yang bukan resmi ber-stempel KPU.
Baca juga: KPU Bali setujui desain baliho dua paslon pilkada Gubernur
“Kami koordinasi dengan pemasang agar dibongkar sendiri, kalau tidak kami bantu bongkar, kendala lain memang tempat penampungannya, karena kantor Satpol PP kabupaten/kota itu kecil,” kata Rai Dharmadi.
Menurut dia, semestinya ada anggaran khusus dalam momentum penertiban di masa Pemilu maupun Pilkada Bali ini, namun tak semua kabupaten/kota mendapat anggaran tersebut.
Untuk itu, dengan memanfaatkan kewenangan saat ini, Satpol PP Bali bersama KPU Bali dan Bawaslu Bali dapat bergandengan menyamakan persepsi mengenai penindakan alat peraga di masa kampanye.
“Kami menghindari salah persepsi oleh masyarakat atau pengusung, perlu disosialisasikan juga untuk menghindari gesekan agar nanti sesuai rekomendasi dan fakta-fakta dua lembaga ini dalam menguatkan kami saat melakukan pembongkaran karena bagian dari menjaga kondusifitas daerah,” ujarnya.
Baca juga: KPU Bali tetapkan 3,2 juta pemilih tetap di Pilkada Serentak 2024
Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan mengatakan sejak dua tahun lalu pihaknya sudah mengingatkan agar mengusulkan anggaran ke pemerintah daerah, namun tak semua mendapat persetujuan.
Akhirnya mendengar kendala ini, Lidartawan berinisiatif segera mengajukan ke pusat agar anggaran penertiban alat peraga diberikan ke KPU dan Bawaslu.
“Nanti biaya ini di KPU atau Bawaslu ya kami usulkan ke Jakarta karena pada nomenklatur permendagri sekarang belum ada aturan itu, adanya di pemda,” ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2024
Kepala Satpol PP Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi di Denpasar, Rabu, mengatakan salah satu persoalan yang menjadi "curhat" kepada KPU adalah anggaran yang terbatas, khususnya bagi jajaran di kabupaten/kota.
Oleh karena itu, ia mendorong agar pasangan calon maupun relawannya yang memasang alat peraga di titik yang dilarang atau jalan protokoler secara mandiri menurunkan APS maupun APK yang bukan resmi ber-stempel KPU.
Baca juga: KPU Bali setujui desain baliho dua paslon pilkada Gubernur
“Kami koordinasi dengan pemasang agar dibongkar sendiri, kalau tidak kami bantu bongkar, kendala lain memang tempat penampungannya, karena kantor Satpol PP kabupaten/kota itu kecil,” kata Rai Dharmadi.
Menurut dia, semestinya ada anggaran khusus dalam momentum penertiban di masa Pemilu maupun Pilkada Bali ini, namun tak semua kabupaten/kota mendapat anggaran tersebut.
Untuk itu, dengan memanfaatkan kewenangan saat ini, Satpol PP Bali bersama KPU Bali dan Bawaslu Bali dapat bergandengan menyamakan persepsi mengenai penindakan alat peraga di masa kampanye.
“Kami menghindari salah persepsi oleh masyarakat atau pengusung, perlu disosialisasikan juga untuk menghindari gesekan agar nanti sesuai rekomendasi dan fakta-fakta dua lembaga ini dalam menguatkan kami saat melakukan pembongkaran karena bagian dari menjaga kondusifitas daerah,” ujarnya.
Baca juga: KPU Bali tetapkan 3,2 juta pemilih tetap di Pilkada Serentak 2024
Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan mengatakan sejak dua tahun lalu pihaknya sudah mengingatkan agar mengusulkan anggaran ke pemerintah daerah, namun tak semua mendapat persetujuan.
Akhirnya mendengar kendala ini, Lidartawan berinisiatif segera mengajukan ke pusat agar anggaran penertiban alat peraga diberikan ke KPU dan Bawaslu.
“Nanti biaya ini di KPU atau Bawaslu ya kami usulkan ke Jakarta karena pada nomenklatur permendagri sekarang belum ada aturan itu, adanya di pemda,” ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2024