Satpol PP Bali meminta partai politik menurunkan alat peraga sosialisasi (APS)-nya sebab para calon sudah mendapat nomor urut dan telah memasuki masa kampanye.
Kepala Satpol PP Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi di sela Sidang Paripurna DPRD Bali di Denpasar, Senin, mengatakan penurunan alat peraga ini memang dilakukan pihaknya namun sebaiknya partai politik juga bertanggung jawab atas baliho yang dipasang.
“Partai politik yang memasang agar diturunkan lah, kami juga terbatas kan terbatas personel terbatas operasional, untuk itu harapannya dibongkar sendiri lah kepada yang memasang,” kata dia.
Dharmadi mengatakan semestinya APS seperti baliho diturunkan sebab yang boleh terpasang selama masa kampanye Pilkada Serentak 2024 hanya baliho fasilitasi KPU dan dua kali lipatnya sesuai peraturan.
Satpol PP Bali sendiri sudah berupaya menurunkan alat peraga tersebut, namun karena jumlahnya banyak dan menyebar, mereka membutuhkan koordinasi dari partai politik atau simpatisan.
“Koordinasi itu kan sifatnya humanis, kadang kala kan mereka ada biaya pasangnya biaya bongkarnya tidak ada, kami pun di Satpol PP tidak ada biaya bongkarnya hanya karena bagian dari tugas kami, kami lakukan itu,” ujar Dharmadi.
Selain kendala personel dan operasional, Satpol PP Bali juga kewalahan menampung sampah alat peraga sosialisasi, sementara jika diambil alih pemasang akan dapat dimanfaatkan kembali.
Tak ingin lepas tanggung jawab, Pemprov Bali tetap melakukan pembersihan baliho sosialisasi khususnya di area yang melanggar.
Mereka juga saat ini sedang menunggu informasi KPU mengenai area pemasangan baliho yang diatur, sehingga apabila ada yang melanggar dapat diturunkan paksa.
“Kami bongkar kalau direkomendasikan dipandang sudah melanggar ketentuan kami bongkar paksa itu, harapan kami yang memasang lah yang bongkar tapi bukan berarti kami lepas tanggung jawab,” tutur Dharmadi.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2024
Kepala Satpol PP Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi di sela Sidang Paripurna DPRD Bali di Denpasar, Senin, mengatakan penurunan alat peraga ini memang dilakukan pihaknya namun sebaiknya partai politik juga bertanggung jawab atas baliho yang dipasang.
“Partai politik yang memasang agar diturunkan lah, kami juga terbatas kan terbatas personel terbatas operasional, untuk itu harapannya dibongkar sendiri lah kepada yang memasang,” kata dia.
Dharmadi mengatakan semestinya APS seperti baliho diturunkan sebab yang boleh terpasang selama masa kampanye Pilkada Serentak 2024 hanya baliho fasilitasi KPU dan dua kali lipatnya sesuai peraturan.
Satpol PP Bali sendiri sudah berupaya menurunkan alat peraga tersebut, namun karena jumlahnya banyak dan menyebar, mereka membutuhkan koordinasi dari partai politik atau simpatisan.
“Koordinasi itu kan sifatnya humanis, kadang kala kan mereka ada biaya pasangnya biaya bongkarnya tidak ada, kami pun di Satpol PP tidak ada biaya bongkarnya hanya karena bagian dari tugas kami, kami lakukan itu,” ujar Dharmadi.
Selain kendala personel dan operasional, Satpol PP Bali juga kewalahan menampung sampah alat peraga sosialisasi, sementara jika diambil alih pemasang akan dapat dimanfaatkan kembali.
Tak ingin lepas tanggung jawab, Pemprov Bali tetap melakukan pembersihan baliho sosialisasi khususnya di area yang melanggar.
Mereka juga saat ini sedang menunggu informasi KPU mengenai area pemasangan baliho yang diatur, sehingga apabila ada yang melanggar dapat diturunkan paksa.
“Kami bongkar kalau direkomendasikan dipandang sudah melanggar ketentuan kami bongkar paksa itu, harapan kami yang memasang lah yang bongkar tapi bukan berarti kami lepas tanggung jawab,” tutur Dharmadi.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2024