Bupati Jembrana I Nengah Tamba mengingatkan Kelompok Tani Hutan (KTH) di Kabupaten Jembrana, Bali, melestarikan hutan yang mereka kelola untuk mencegah potensi bencana.
"Setiap ketua dan anggota KTH harus bertanggung jawab terhadap kelestarian hutan. Karena kerusakan hutan bisa merugikan masyarakat lain yaitu terjadinya bencana," kata Bupati Jembrana I Nengah Tamba, saat memberikan pengarahan kepada ketua KTH di Negara, Kabupaten Jembrana, Bali, Selasa.
Dia mengatakan, pemberian izin untuk mengelola hutan agar memberi manfaat ekonomi bagi masyarakat penyanding hutan, juga dibarengi dengan kewajiban mereka menjaga hutan.
Menurut dia, diperlukan perjuangan dan proses panjang hingga masyarakat Jembrana yang tergabung dalam kelompok tani hutan mendapatkan izin pengelolaan dari Gubernur Bali yang diketahui kementerian terkait hingga pemerintah desa.
Pemberian izin tersebut, kata dia, sebagai pemerataan antara masyarakat penyanding hutan dengan masyarakat pesisir.
Baca juga: Bupati Jembrana selesaikan polemik status Pura Lesung Batu
Baca juga: Bupati Jembrana selesaikan polemik status Pura Lesung Batu
"Memang selama ini terkesan ada ketimpangan, dimana masyarakat pesisir bisa mengambil sumberdaya alam di lautan, sementara masyarakat penyanding hutan tidak bisa melakukan hal tersebut. Dengan izin ini, antara masyarakat pesisir dan penyanding hutan sama-sama mendapatkan manfaat dari sumberdaya alam," katanya.
Dia mengatakan, sepanjang kelompok masyarakat yang memiliki izin pengelolaan hutan bertanggungjawab, pihaknya akan terus mendukung program tersebut untuk meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan mereka.
"Saya merasa sangat bangga, saya buktikan apa yang dulu saya rasakan sangat berat sekali perjuangannya untuk menjadikan hak pengelolaan hutan itu bisa bermanfaat untuk kita semua," ucapnya.
Tanggung jawab itu, kata dia, antara lain dengan mengawasi hutan agar tetap lestari, karena apapun dan siapapun yang merusak hutan menjadi tanggungjawab ketua dan anggota KTH.
"Contoh apabila ada orang menebang kayu di hutan, siapapun yang melakukan itu menjadi tanggung jawab KTH yang memiliki hak kelola," katanya.
Baca juga: Pemkab Jembrana operasikan mesin olah sampah kapasitas 300 ton perhari
Dia menegaskan, apabila KTH tidak bisa menjaga kelestarian hutan di wilayahnya, maka izin pengelolaan KTH bersangkutan akan dicabut.
Selama program yang sudah berjalan, menurut dia, KTH sudah menjalankan perannya dengan baik terhadap pelestarian hutan.
"Peran KTH itu diakui hingga tingkat nasional, terbukti saya pernah diundang sebagai pembicara tentang lingkungan, iklim dan kehutanan yang diselenggarakan Kementerian Lingkungan Hidup," katanya.
Dia mengatakan, dalam forum tersebut dirinya menyampaikan konsep Saba Wana Kerthi dalam pengelolaan hutan yang meliputi perhutanan sosial, pelestarian lingkungan, pemanfaatan hutan secara profesional dan berkelanjutan untuk peningkatan ekonomi masyarakat penyanding hutan.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2024