Penjabat Bupati Buleleng, Bali, Ketut Lihadnyana, menginstruksikan perbekel atau kepala desa yang baru dilantik perpanjangan jabatannya untuk menjadi contoh sekaligus mengajak warga agar menjauhi judi online dan narkoba yang tengah marak saat ini.
“Hal ini (judi online dan narkoba) tentu menjadi perhatian karena perbekel merupakan panutan bagi masyarakatnya," kata Ketut Lihadnyana melalui siaran pers yang diterima ANTARA, Sabtu.
Menurut dia, perbekel harus secara tegas menjauhi narkoba dan zat adiktif lainnya sekaligus mengajak warganya agar melakukan hal yang sama.
Selain itu judi online yang tengah marak juga harus dihindari. Ini karena perbekel merupakan contoh dan teladan dalam bertindak dan berperilaku di tengah-tengah warganya.
“Jangan sampai ini menjadi permasalahan karena perbekel menjadi contoh dan panutan di desa. Juga untuk tidak terlibat judi online. Ini sudah marak dan sudah menjadi arahan pemerintah pusat. Mari kita laksanakan itu,” tegasnya.
Baca juga: Bupati: Bursa kerja Buleleng berdampak kurangi pengangguran
Bukan hanya itu aja, perbekel juga harus mampu menunjukkan sikap moral dan etika yang baik sehingga mampu menginspirasi masyarakat untuk secara bersama-sama terlibat dalam pembangunan.
Pada kesempatan yang sama, Lihadnyana juga berharap perpanjangan masa jabatan selama dua tahun ini memberikan imbas yang baik kepada pembangunan daerah.
“Harapan saya dengan diperpanjang masa jabatannya tentunya bisa mempercepat pembangun di desa. Saya juga berharap pemerintah desa meningkatkan koordinasi dengan pemerintah di atasnya yaitu pemerintah kecamatan, kabupaten, serta provinsi ini semata-mata untuk mensinkronkan program yang ada, karena apapun bentuk programnya pasti ada di desa yang bersangkutan,” ungkapnya.
Sebanyak 129 perbekel dan 731 anggota BPD se-kabupaten Buleleng diperpanjang masa jabatannya selama dua tahun. Hal ini sesuai dengan surat Menteri Dalam Negeri tentang penegasan ketentuan perubahan pasal peralihan terkait kepala desa dan BPD dalam undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
Penyerahan SK perpanjangan masa jabatan perbekel dan BPD dihadiri Forkompimda Buleleng, Inspektur, para asisten lingkup Setda, dan pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buleleng.
Baca juga: Dewan Pendidikan Buleleng rekomendasikan pembenahan PPDB agar berkualitas
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2024