Kepolisian Resor Jembrana, Bali mengungkap puluhan kasus narkotika jenis sabu-sabu sejak awal tahun hingga Juni 2024.
"Dari awal tahun hingga sekarang ada 24 kasus narkotika dengan 36 tersangka," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Jembrana Ajun Komisaris (AKP) I Gede Alit Darmana di Negara, Kabupaten Jembrana, Bali, Kamis.
Dia mengatakan, kasus penyalahgunaan narkotika di Jembrana ini seluruhnya jenis sabu-sabu dengan pelaku sebagai pemakai maupun pengedar.
Terakhir dari Operasi Antik Agung 2024, jajaran Polres Jembrana menangkap delapan orang pemakai dan pengedar sabu-sabu dari sejumlah wilayah, termasuk jaringan yang beroperasi antar pulau.
Wakil Kepala Polres Jembrana Komisaris (Kompol) I Made Katon mengatakan, dari delapan tersangka itu, tiga diantaranya merupakan jaringan antar pulau yang ditangkap di Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur.
Menurut dia, jaringan itu terungkap saat Polsek Kawasan Laut Gilimanuk yang dipimpin Kompol Komang Mulyadi melakukan pemeriksaan terhadap orang, kendaraan dan barang yang masuk ke Bali di Pelabuhan Gilimanuk.
"Saat pemeriksaan barang ditemukan amplop berisi sabu-sabu yang dibawa kendaraan travel," katanya.
Dari pengembangan yang dilakukan, kata dia, pihaknya menangkap dua perempuan berinisial MAS (29) dan WTA (29) serta laki-laki berinisial UW di Banyuwangi dengan barang bukti lima buah klip plastik berisi sabu-sabu dengan total berat 4,02 gram.
Setelah tertangkap, kepada penyidik Satuan Reserse Narkoba, mereka mengaku sudah dua kali mengirimkan sabu-sabu ke Bali.
"Selain pengedar mereka juga pemakai. Mereka menjual sabu-sabu agar bisa memenuhi hasratnya untuk memakai barang terlarang itu," katanya.
Selain tiga orang asal Banyuwangi tersebut, Satuan Tugas Operasi Antik Agung 2024 Polres Jembrana juga menangkap lima pelaku lainnya di sejumlah wilayah berbeda.
Dari tersangka MSY (48) warga Dusun Temukus, Desa Asahduren, Kecamatan Pekutatan, polisi mendapatkan barang bukti 14 klip plastik berisi sabu-sabu dengan berat bersih 4,51 gram.
Kemudian dari SBES (20) dan TH (21) warga Dusun Ketapang Muara, Desa Pengambengan, Kecamatan Negara diperoleh barang bukti sabu-sabu seberat 0,20 gram beserta alat hisapnya.
Di salah satu perumahan yang berlokasi di Dusun Anyar, Desa Baluk polisi juga menangkap Fat (54) dengan barang bukti sabu-sabu seberat 0,98 gram.
Operasi Antik Agung 2024 juga meringkus seorang pengedar sabu-sabu inisial TA (32) warga Dusun Air Anakan, Desa Banyubiru dengan barang bukti 3,83 gram sabu-sabu yang dikemas dalam lima buah plastik.
"Sejak Operasi Antik Agung dilaksanakan, dari delapan orang itu barang bukti yang disita sebanyak 13 gram lebih sabu-sabu," kata Katon seraya menambahkan Operasi Antik Agung 2024 dilakukan mulai tanggal 31 Mei hingga 15 Juni.
Selain sabu-sabu, dia mengatakan, pihaknya juga menangkap RAE (20) warga Dusun Ketapang Muara, Desa Pengambengan yang mengedarkan pil koplo.
"Kami menyita 255 butir pil koplo. Melihat kemasannya, barang itu siap diedarkan pelaku," katanya.
Untuk pelaku kasus sabu-sabu, menurut dia, dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomer 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Sedangkan pengedar pil koplo dijerat dengan pasal 435 junto pasal 138 ayat (2) atau pasal 436 junto pasal 145 ayat (2) Undang-Undang Nomer 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2024