Jajaran Kepolisian ResorJembrana, Bali tuntas menangkap dua pelaku penyelundupan penyu yang sebelumnya buron.

"Sebelumnya dari empat pelaku, dua tertangkap dan dua lagi melarikan diri. Sekarang kami sudah tangkap semuanya," kata Kapolres Jembrana Ajun Komisaris Besar (AKBP) Endang Tri Purwanto di Negara, Kabupaten Jembrana, Selasa.
 
Dia mengatakan, hari Sabtu (1/6) petang lalu Satuan Reserse Kriminal Polres Jembrana menangkap SK (24), selaku sopir mobil pickup yang mengangkut penyu dan melarikan diri saat Satuan Polisi Air melakukan penggerebekan Senin (25/5) dini hari lalu di wilayah Kecamatan Melaya, Jembrana.
 
Setelah dilakukan penyelidikan dan pengejaran, kata dia, pihaknya mendapatkan informasi SK yang beralamat di Lingkungan Kerobokan, Kelurahan Loloan Barat itu akan melarikan diri bersama istrinya ke Jawa dengan menumpang truk.
 
"Oleh Satuan Reserse Kriminal, informasi itu ditindaklanjuti dan berhasil menangkap pelaku saat menumpang truk menuju Jawa," katanya.
 
Setelah tertangkap, pelaku yang merupakan residivis kasus penyelundupan penyu itu diserahkan Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP Si Ketut Arya Pinatih kepada penyidik Satuan Polisi Air untuk diproses hukum lebih lanjut.
 
Hanya berselang beberapa hari tepatnya Selasa (4/6) sekitar pukul 02.00 wita dini hari, buron penyu yang terakhir yaitu T (44) berhasil ditangkap di Pelabuhan Gilimanuk oleh Satuan Polisi Air.
 
Tri mengatakan, dalam kasus ini T yang berprofesi sebagai nelayan berperan menangkap belasan penyu di laut untuk diperjualbelikan dengan SK.
 
Menurut dia, nelayan yang beralamat di Dusun Muara Indah, Desa Pengambengan ini sempat melarikan diri ke Jawa, namun kembali pulang untuk menjenguk orang tuanya yang sakit.
 
Kepala Satuan Polisi Air Polres Jembrana AKP I Putu Suparta yang mendapatkan informasi itu, bersama tim penegakan hukum mencegat pelaku di Pelabuhan Gilimanuk dan berhasil menangkapnya.
 
Diberitakan sebelumnya, Kepolisian Resor Jembrana, Bali melakukan pengejaran terhadap residivis yang melarikan diri saat aparat mengungkap kasus penyelundupan penyu hijau di Kecamatan Melaya.

"Sebelumnya dia juga melakukan perbuatan yang sama, dan baru bulan Desember lalu keluar dari penjara," kata Kapolres Jembrana Ajun Komisaris Besar (AKBP) Endang Tri Purwanto, saat memberikan keterangan kasus ini di penangkaran penyu Kurma Asih, Desa Perancak, Jumat (31/5).
 
Dia mengatakan, selain pelaku inisial SK yang residivis penyelundupan penyu, pihaknya juga menetapkan seorang nelayan berinisial T sebagai buron.
 
"Nelayan ini yang berperan menangkap penyu di perairan laut wilayah Provinsi Jawa Timur. Saat penggerebekan penyelundupan mereka berdua melarikan diri," katanya.
 
Selain dua pelaku tersebut yang kabur, dia mengatakan, pihaknya menangkap AS (23) warga Desa Cupel, Kecamatan Negara dan
KS (36) warga Desa Melaya, Kecamatan Melaya yang merupakan bagian dari komplotan SH dan T.

Dalam kasus ini selain 12 ekor penyu di mobil pick up yang dikemudikan SK, polisi juga menemukan 3 ekor penyu dalam kondisi terikat di semak-semak pantai.
 
Petugas dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Bali Suhendarto yang hadir saat penyu-penyu itu dilepas ke laut mengatakan, dilihat dari ukuran umur satwa dilindungi itu minimal 30 tahun.
 
Dari 15 ekor yang ditemukan Polres Jembrana, kata dia, 14 ekor dilepaskan ke laut, sedangkan satu ekor masih dalam rehabilitasi karena ada bagian organnya keluar akibat terlalu lama di darat.
 
"Dari 15 ekor itu, dua ekor jantan dan sisanya betina. Beberapa diantaranya pada fase menjelang bertelur, sehingga secepatnya harus dilepaskan ke laut," katanya.


Baca juga: Polres Jembrana kejar residivis kasus penyelundupan penyu

Baca juga: Belasan penyu selundupan di Jembrana dikembalikan ke laut

Pewarta: Gembong Ismadi/Rolandus Nampu

Editor : Widodo Suyamto Jusuf


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2024