Kepolisian Resor Jembrana, Bali melakukan pengejaran terhadap residivis yang melarikan diri saat aparat mengungkap kasus penyelundupan penyu hijau di Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, Bali.
"Sebelumnya dia juga melakukan perbuatan yang sama, dan baru bulan Desember lalu keluar dari penjara," kata Kapolres Jembrana Ajun Komisaris Besar (AKBP) Endang Tri Purwanto, saat memberikan keterangan kasus ini di penangkaran penyu Kurma Asih, Desa Perancak, Jumat.
Dia mengatakan, selain pelaku inisial SH yang residivis penyelundupan penyu, pihaknya juga menetapkan seorang nelayan berinisial T sebagai buron.
"Nelayan ini yang berperan menangkap penyu di perairan laut wilayah Provinsi Jawa Timur. Saat penggerebekan penyelundupan mereka berdua melarikan diri," katanya.
Selain dua pelaku tersebut yang kabur, dia mengatakan, pihaknya menangkap AS (23) warga Desa Cupel, Kecamatan Negara dan KS (36) warga Desa Melaya, Kecamatan Melaya yang merupakan bagian dari komplotan SH dan T.
Menurut dia, AS ditangkap oleh tim penegakan hukum Satuan Polisi Air Polres Jembrana saat bersembunyi di sebuah rumah kosong di BTN Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, sementara KS ditangkap di wilayah Kecamatan Melaya.
Untuk kronologi pengungkapan kasus ini, dia mengatakan, berawal dari informasi masyarakat di pesisir Pantai Melaya kerap terjadi penyelundupan penyu sehingga tim penegakan hukum Satuan Polisi Air memantau wilayah tersebut.
Dari penyisiran yang dilakukan pada hari Minggu (24/5) sore hingga malam, polisi menemukan tiga ekor penyu hijau di semak-semak pantai dalam kondisi terikat.
"Setelah menemukan tiga ekor penyu itu, kami mendapatkan informasi akan ada transaksi penyu sehingga tim melakukan pemantauan di lokasi," kata Tri.
Sekitar pukul 01.30 Wita, kata dia, tim dari Satuan Polisi Air melihat mobil pikap mencurigakan di pinggir jalan raya Denpasar-Gilimanuk, sehingga langsung dilakukan penggerebekan.
Dari penggerebekan ini, SH selaku sopir bersama T melarikan diri, dan polisi menemukan 12 ekor penyu di dalam bak mobil pikap tersebut.
"Saya langsung perintahkan anggota berkoordinasi dengan BKSDA dan pihak terkait, karena penyu-penyu itu harus segera dirawat agar tidak mati,' kata Tri.
Disinggung penyelidikan hingga ke pembeli di wilayah Denpasar, dia mengatakan, hal itu sulit dilakukan karena pelaku penyelundupan penyu menggunakan pola seperti peredaran narkoba.
"Antara penjual dan pembeli tidak saling bertemu. Menurut pengakuan pelaku yang kami tangkap, saat sampai Denpasar penyu-penyu hanya ditaruh di suatu tempat kemudian ditinggal," katanya.
Sepanjang tahun ini, kata dia, sudah 33 ekor penyu selundupan yang pihaknya sita termasuk menangkap sejumlah tersangka.
Dia juga menegaskan, sudah memberi perintah kepada seluruh jajaran Polres Jembrana sampai ke polsek-polsek untuk mencegah penyelundupan satwa dilindungi tersebut.
"Kami tidak ingin Jembrana menjadi jalur penyelundupan penyu. Bagi siapa saja yang melihat atau mengetahuinya segera lapor kepada kami," katanya.
Petugas dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Bali Suhendarto yang hadir dalam konferensi pers pengungkapan kasus ini mengatakan, dilihat dari ukuran penyu-penyu itu minimal berumur 30 tahun.
Dari 15 ekor yang ditemukan Polres Jembrana, dia mengatakan, 14 ekor dilepaskan ke laut, sedangkan satu ekor masih dalam rehabilitasi karena ada bagian organnya keluar akibat terlalu lama di darat.
"Dari 15 ekor itu, dua ekor jantan dan sisanya betina. Beberapa di antaranya pada fase menjelang bertelur, sehingga secepatnya harus dilepaskan ke laut," katanya.
Baca juga: Belasan penyu selundupan di Jembrana dikembalikan ke laut
Baca juga: Polres Jembrana gagalkan upaya penyelundupan 19 ekor penyu hijau
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2024