DPRD Jembrana, Bali akan memanggil pengusaha SPBU di Kota Negara, yang dilaporkan warga menggunakan bantaran sungai untuk mendirikan bangunan.

"Kami akan memanggil pengusaha pemilik SPBU setelah mempelajari data dan dokumen-dokumen terkait itu," kata Ketua DPRD Jembrana Ni Made Sri Sutharmi, saat memfasilitasi pertemuan puluhan warga Kelurahan Pendem dengan dinas terkait di Negara, Bali, Senin.
 
Untuk mempelajari dan mengkaji data, kata dia, pihaknya sudah menugaskan Komisi II untuk berkoordinasi dengan dinas terkait guna mendapatkan dokumen yang diperlukan.
 
Dalam pertemuan di Gedung DPRD Jembrana ini, Wayan Diandra, salah seorang warga mengadukan beberapa bangunan SPBU yang berdiri di pinggir Sungai Ijogading.
 
"Bangunan itu antara lain ruang rapat dua lantai. Adanya bangunan itu juga menutup mata air yang ada disana. Apakah itu diperbolehkan," katanya.

Selain itu, dia juga menanyakan kelengkapan izin yang dimiliki pemilik SPBU, terkait penggunaan lahan yang menurutnya berada di bantaran sungai.
 
Terkait pertanyaan warga ini, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Dan Kawasan Pemukiman Jembrana Wayan Sudiarta mengatakan, SPBU tersebut sudah memiliki izin lengkap.
 
Adapun terkait tanah di pinggir sungai, kata dia, lahan tersebut merupakan milik Pemkab Jembrana yang disewa oleh pemilik SPBU.

Menurut dia, lahan dengan sertifikat milik pemkab itu seluas 3000 meter persegi, yang ditata pemilik SPBU bukan untuk tujuan komersil.
 
"Sesuai kesepakatan dengan Pemkab Jembrana, lahan 3000 meter persegi itu digunakan untuk fasilitas non bisnis seluas 2000 meter persegi dan sisanya dibangun taman bermain untuk anak-anak yang juga digratiskan," katanya.
 
Adanya penataan investor di pinggir Sungai Ijogading tersebut, menurut dia, sejalan dengan program Pemkab Jembrana untuk menata sungai yang membelah Kota Negara itu.
 
Untuk sumber air yang tertutup bangunan seperti yang disampaikan warga, dia mengatakan, pihaknya siap bersama-sama mengecek ke lokasi.

"Saya yang akan minta kepada pemilik SPBU agar diperbolehkan masuk dan mengecek terkait mata air yang katanya tertimbun bangunan itu," katanya.
 
Sementara Ketua Komisi I Ida Bagus Susrama dan Ketua Komisi II Ketut Suastika yang hadir dalam pertemuan ini mengatakan, mereka akan fokus pada lahan milik Pemkab Jembrana.
 
"Luas lahan milik pemkab yang disewa sudah jelas. Artinya, pembangunan yang dilakukan pemilik SPBU tidak boleh melewati luas lahan itu," kata Susrama.
 
Sedangkan Suastika mengatakan, pihaknya mendukung kearifan lokal seperti mata air tetap terpelihara, meskipun kehadiran investor juga dibutuhkan pemerintah.
 
Donatus Openg, salah seorang pengacara dari pemilik SPBU saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya akan mempelajari dulu konteksnya apabila DPRD memanggil kliennya.
 
Apabila pemanggilan didasari konflik dengan masyarakat Kelurahan Pendem, tempat SPBU itu berada, menurut dia, pihaknya tidak pernah ada masalah dengan masyarakat setempat.
 
"Bahkan sebagian besar pegawai SPBU berasal dari masyarakat setempat. Ini kan hanya karena gerakan dari Wayan Diandra saja sehingga seolah-olah SPBU ini bermasalah," katanya.
 
Terkait pemanfaatan sempadan sungai, dia mengatakan, di sepanjang Sungai Ijogading tidak ada sempadan sungai yang sudah ditetapkan pemerintah.
 
"Sampai sekarang belum ada penetapan batas sempadan Sungai Ijogading yang resmi dari pemerintah," kata dia.
 
Untuk mata air yang menurut warga tertutup bangunan, menurut dia, itu hanya gelembung air dari sungai yang kadangkala saja muncul.

Selain itu, dia juga balik mempertanyakan warga yang protes dengan pemanfaatan lahan milik pemkab itu, yang awalnya hanya semak-semak dan terkesan kumuh.
 
"Dulu lahan itu hanya semak-semak dan kumuh. Setelah ditata investor menjadi bersih dan indah. Aneh kalau itu dipersoalkan," katanya.

Pewarta: Gembong Ismadi/Rolandus Nampu

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2024