Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kabupaten Jembrana, Bali menertibkan reklame di sepanjang jalan utama Denpasar-Gilimanuk yang dianggap membahayakan pemudik.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jembrana I Made Leo Agus Jaya di sela-sela penertiban reklame tersebut di Jembrana, Selasa mengatakan selain izin pemasangan sudah habis, tiang, tali maupun paku untuk memasang reklame-reklame ini juga sudah rapuh.
 
"Dengan cuaca buruk disertai angin kencang yang sering tiba-tiba seperti sekarang ini, reklame itu bisa membahayakan pemudik karena berpotensi roboh ke jalan raya," kata Leo.
 
Dia mengatakan selain keamanan bagi pemudik, pihaknya juga ingin memberikan citra yang bersih dan nyaman bagi Kabupaten Jembrana, karena daerah ini merupakan lintasan utama arus mudik menuju Pelabuhan Gilimanuk.

Menurut dia, rata-rata yang terkena razia penertiban ini reklame yang terpasang di pohon-pohon dengan paku atau tali yang mulai rapuh.
 
"Tentu yang kami turunkan adalah reklame yang tidak memiliki izin atau izin pemasangannya sudah habis," katanya.

Baca juga: Bawaslu Buleleng tertibkan alat peraga kampanye
 
Saat menyisir jalan utama dari Kota Negara sampai Gilimanuk yang masuk wilayah Kecamatan Melaya, Satpol PP menemukan 50 reklame yang melanggar aturan dan diturunkan dari tempat pemasangannya.
 
Dari 50 reklame itu, kata Leo, 47 diantaranya dibawa ke markas Satpol PP, dua reklame ucapan Selamat Hari Raya Galungan dan Kuningan hanya diturunkan dan ditaruh di tempat pemasangan, serta satu reklame milik operator selular dikembalikan karena kondisinya masih baik.

Agar tidak diturunkan Satpol PP, ia mengimbau pemilik usaha untuk mengurus izin reklame sebelum memasangnya di ruang publik.
 
"Untuk pemasangan apalagi di pinggir jalan raya juga harus memperhatikan keamanan pengguna jalan. Bagi masyarakat yang melihat reklame tanpa izin atau membahayakan, silahkan melapor kepada kami," katanya.
 
Menurut dia, penertiban reklame ini merupakan amanat dari Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomer 5 Tahun 2007 Tentang Kebersihan Dan Ketertiban Umum serta Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomer 5 Tahun 2011 Tentang Pajak Reklame.

Baca juga: Satpol PP Bali cabut baliho politik jika masih ada saat masa tenang
 
Leo menambahkan, penertiban ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 5 Tahun 2007 tentang Kebersihan dan Ketertiban Umum dan Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame.
 
Di sisi lain, pantauan di jalan raya Denpasar-Gilimanuk yang masuk wilayah Kabupaten Jembrana, pemudik yang mengendarai sepeda motor mulai meramaikan jalur ini menuju Pelabuhan Gilimanuk.

Seperti lazimnya pemudik, selain membonceng istri dan anak-anaknya, sejumlah barang seperti tas juga ikut diangkut.

Pewarta: Gembong Ismadi/Rolandus Nampu

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2024