Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra mengatakan pemerintah provinsi setempat pada triwulan I 2024 ini sudah mulai melunasi sejumlah belanja daerah yang sempat tertunda pembayarannya pada 2023.

"Di triwulan I 2024 ini kami sudah mulai melakukan pembayaran, contohnya ke desa adat, kemudian tambahan penghasilan kepada perangkat desa juga sudah mulai dibayarkan," kata Dewa Indra di Denpasar, Senin.

Sebelumnya, pada 2023, akibat defisit anggaran hingga Rp1,9 triliun, Pemerintah Provinsi Bali menunda pencairan hibah uang tahap ketiga sebesar Rp100 juta untuk setiap desa adat. Hibah uang ini diberikan kepada 1.493 desa adat di Bali.

Selanjutnya terkait BKK (bantuan keuangan khusus) yang tertunda pada 2023, pihaknya kini juga sudah menyurati bupati/wali kota agar segera mengajukan tagihan dengan dilengkapi dengan dokumen "review" atau pengkajian dari Inspektorat masing-masing bahwa benar hasil pekerjaan sudah selesai.

Intinya, ujar Dewa Indra, pada APBD 2023, Pemerintah Provinsi Bali sudah memiliki skema untuk menyelesaikan defisit APBD diantaranya melalui efisiensi anggaran dengan tidak melaksanakan kegiatan yang tidak penting.

Kemudian melakukan penjadwalan ulang terhadap belanja-belanja yang nilainya signifikan seperti BKK infrastruktur kepada pemerintah kabupaten/kota untuk dibayarkan pada 2024/

"Langkah berikutnya yaitu tentu saja dengan menaikkan pendapatan. Mengatasi defisit ini ada dua cara, pertama menaikkan pendapatan dan yang kedua dengan mengurangi belanja sehingga astungkara APBD 2023 bisa diselesaikan dengan baik sehingga kewajiban yang belum bisa diselesaikan itu dibawa ke 2024," ucapnya.

Dewa Indra menambahkan, untuk menaikkan pendapatan daerah diantaranya dengan menggenjot penerimaan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor.

Bahkan tim dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali turun langsung ke masyarakat untuk memperkecil tunggakan dan menaikkan pendapatan.

Sebelumnya Penjabat Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya menyebut total belanja daerah yang tidak dapat dibayarkan atau ditunda pembayarannya oleh pemprov setempat sampai akhir tahun 2023 mencapai Rp926,2 miliar akibat tidak tercapainya sejumlah target pendapatan daerah.

Terdapat target sumber pendapatan daerah yang tidak terpenuhi diantaranya pendapatan dari hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan berupa pendapatan dari pembentukan Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Pusat Kebudayaan Bali, yang ditargetkan sebesar Rp650 miliar.

Selanjutnya tidak terealisasinya pendapatan dari hasil pemanfaatan barang milik daerah sebesar Rp560 miliar dari kerja sama pemanfaatan lahan milik Pemerintah Provinsi Bali di kawasan Nusa Dua dengan PT Narendra Interpacific Indonesia (PT NII).


 
 

Pewarta: Ni Luh Rhismawati

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2024