Denpasar (Antara Bali) - Perwakilan PT Tirta Rahmat Bahari sebagai pihak ketiga dari kasus gugatan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Bali atas dikeluarkannya Surat Keputusan Gubernur Bali terkait izin Taman Hutan Raya Ngurah Rai, gagal dihadirkan pada sidang perdana perkara tersebut yang digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar, Rabu.
Persidangan itu beragendakan pembacaan gugatan, jawaban dari tergugat serta bertanya kepada pihak ketiga.
Namun hanya satu agenda saja yang diselesaikan oleh Ketua Majelis Hakim Asmoro Budi Santoso yakni pembacaan gugatan karena jawaban belum disiapkan oleh pihak tergugat sedangkan pihak ketiga tidak dapat dihadirkan dalam persidangan tersebut.
"Penggugat menilai keputusan mengeluarkan izin taman hutan raya seluas 102,22 hektare itu bertentangan dengan peraturan yang berlaku dan pelaksanaan azas pemerintahan yang baik," kata ketu majelis hakim saat membacakan gugatan.
Akibat dari kebijakan itu dapat mengancam kelestarian lingkungan di kawasan hutan bakau tersebut sehingga bencana dapat melanda wilayah Pulau Dewata. "Oleh karena itu penggugat meminta supaya menunda perizinan sampai adanya keputusan yang berkekuatan hukum tetap," ujarnya.
Sementara itu Simon Nahak selaku kuasa hukum tergugat mengatakan, pihaknya akan mengikuti semua proses persidangan sehingga berusaha untuk bisa memberikan jawaban atas gugatan tersebut pada pekan depan. (IGT/T007)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013
Persidangan itu beragendakan pembacaan gugatan, jawaban dari tergugat serta bertanya kepada pihak ketiga.
Namun hanya satu agenda saja yang diselesaikan oleh Ketua Majelis Hakim Asmoro Budi Santoso yakni pembacaan gugatan karena jawaban belum disiapkan oleh pihak tergugat sedangkan pihak ketiga tidak dapat dihadirkan dalam persidangan tersebut.
"Penggugat menilai keputusan mengeluarkan izin taman hutan raya seluas 102,22 hektare itu bertentangan dengan peraturan yang berlaku dan pelaksanaan azas pemerintahan yang baik," kata ketu majelis hakim saat membacakan gugatan.
Akibat dari kebijakan itu dapat mengancam kelestarian lingkungan di kawasan hutan bakau tersebut sehingga bencana dapat melanda wilayah Pulau Dewata. "Oleh karena itu penggugat meminta supaya menunda perizinan sampai adanya keputusan yang berkekuatan hukum tetap," ujarnya.
Sementara itu Simon Nahak selaku kuasa hukum tergugat mengatakan, pihaknya akan mengikuti semua proses persidangan sehingga berusaha untuk bisa memberikan jawaban atas gugatan tersebut pada pekan depan. (IGT/T007)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013