Singaraja (Antara Bali) - Ratusan warga Desa Adat Temukus, Kabupaten Buleleng, memblokade Jalan Raya Singaraja-Gilimanuk terkait sengketa lahan kuburan (setra) yang masih dalam proses persidangan perdata.

Warga menebangi pohon di pinggir jalan utama di kawasan Bali utara itu setelah mengikuti jalannya sidang gugatan kepemilikan lahan tersebut oleh Made Suweca dan Gede Suarsana di Pengadilan Negeri Singaraja, Kabupaten Buleleng, Selasa.

Ulah massa dari Desa Temukus itu mengakibatkan kemacetan arus lalu lintas sepanjang 10 kilometer, baik dari arah Singaraja maupun Gilimanuk, Kabupaten Jembrana.

Petugas kepolisian di bawah komando Kapolres Buleleng AKBP Beny Arjanto tidak bisa berbuat banyak mengatasi aksi massa yang menginginkan bertemu Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana.

Sejak Selasa pagi, ratusan warga Desa Adat Temukus, Kecamatan Banjar, sudah memadati PN Singaraja dengan mengenakan ikat kepala bertuliskan "Satgas Setra Karang Rupit".

Mereka mendesak majelis hakim PN Singaraja tidak menyidangkan gugatan yang Suweca dan Suarsana. Sebelumnya gugatan tersebut telah dicabut karena beberapa kuasa hukum penggugat mengundurkan diri.

Namun kasus tersebut kembali dilanjutkan setelah penggugat menunjuk Ketut Harta Yasa dan Made Sudana sebagai kuasa hukum yang baru. Sidang perdana yang dipimpin Gusti Ayu Susilawati selaku ketua majelis hakim PN Singaraja dengan didampingi Putu Ayu Sudariasih dan Sunarti selaku anggota batal digelar lantaran kuasa hukum penggugat tidak hadir.

Ayu Susilawati memutuskan menunda sidang hingga Selasa (12/2) mendatang. Ketua PN Singaraja Made Seraman sempat menemui delapan orang perwakilan warga di ruang kerjanya. (MDE/M038)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013