Sekretaris Daerah Bali Dewa Made Indra menyampaikan bahwa Penjabat (Pj) Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya masih memberikan kesempatan kepada pengelola Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Kesiman Kertalangu untuk bekerja lebih optimal.
Di Denpasar, Selasa, ia mengakui bahwa saat kunjungan lapangan Pj Gubernur Bali memberi tenggat waktu bagi pengelola agar mampu mengolah sampah dengan kapasitas sesuai perjanjian, namun tak kunjung terealisasi hingga masuk tahun 2024, bahkan pihak Kemenko Marves sempat mengusulkan agar ditindak tegas seperti diputus kontrak.
“Itu kan baru wacana setelah melihat antara rencana produksi dengan realisasi produksinya yang masih ada jarak lumayan, oleh karena itu langkah yang pertama dilakukan oleh Pak Pj Gubernur Bali adalah mendorong supaya pengelola TPST itu meningkatkan kapasitas produksinya,” kata Dewa Indra.
Sekda Bali menyebut hingga saat ini PT Bali CMPP yang ditunjuk sebagai pengelola masih diberi kesempatan beroperasi di TPST Kertalangu sebelum nantinya berbicara soal pemutusan kontrak.
Menurut dia, pemutusan kontrak bukan hal mudah, lantaran membuat kerja sama dengan rekanan baru artinya harus memulai lagi dari awal, selain itu Pemerintah Kota Denpasar dinilai lebih berwenang terhadap tempat tersebut.
TPST hadir di Bali untuk menjawab masalah sampah yang sudah menjadi perhatian sebelum G20 2022, seiring berjalannya waktu, operasional tempat tersebut justru tak kunjung optimal hingga akhirnya terjadi kebakaran besar di TPA Suwung dan penumpukan sampah terjadi akibat TPST tak mampu menerima sampah.
Akhirnya Pj Gubernur Bali turun lapangan dan memberi batas waktu hingga penghujung 2023 agar PT Bali CMPP mampu mengolah 450 ton sampah per hari di TPST Kertalangu sesuai perjanjian, namun hingga saat ini mereka hanya mampu mengolah 80 ton sampah per hari.
Dalam rapat koordinasi bersama Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Lingkungan dan Kehutanan Kemenko Marves Nani Hendiarti di Denpasar, Sabtu (13/1) lalu, Sang Made menyebut mestinya jika tiga TPST di Denpasar yaitu TPST Kertalangu, TPST Padang Sambian dan TPST Tahura dapat beroperasi secara penuh akan dapat menyelesaikan seluruh masalah sampah dengan kapasitas harian 1.020 ton.
“Jangan diberi janji terus, kasihan ini Pemkot Denpasar pontang panting dan terus terang Pemprov Bali juga merasa tidak nyaman dengan kondisi ini,” ucapnya saat itu.
Sementara itu, Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Lingkungan dan Kehutanan Kemenko Marves Nani Hendiarti meminta pemerintah daerah memastikan kesanggupan pengelola.
“Jika mereka tidak sanggup dengan pengelolaan di tiga TPST ini maka bisa difokuskan untuk satu TPST saja. Atau jika tidak bisa sama sekali maka diambil tindakan tegas seperti diputus kontrak. Selanjutnya akan ada beberapa cara lagi jika sudah disepakati bersama hasil dari pertemuan dengan CMPP,” ujar Nani.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2024
Di Denpasar, Selasa, ia mengakui bahwa saat kunjungan lapangan Pj Gubernur Bali memberi tenggat waktu bagi pengelola agar mampu mengolah sampah dengan kapasitas sesuai perjanjian, namun tak kunjung terealisasi hingga masuk tahun 2024, bahkan pihak Kemenko Marves sempat mengusulkan agar ditindak tegas seperti diputus kontrak.
“Itu kan baru wacana setelah melihat antara rencana produksi dengan realisasi produksinya yang masih ada jarak lumayan, oleh karena itu langkah yang pertama dilakukan oleh Pak Pj Gubernur Bali adalah mendorong supaya pengelola TPST itu meningkatkan kapasitas produksinya,” kata Dewa Indra.
Sekda Bali menyebut hingga saat ini PT Bali CMPP yang ditunjuk sebagai pengelola masih diberi kesempatan beroperasi di TPST Kertalangu sebelum nantinya berbicara soal pemutusan kontrak.
Menurut dia, pemutusan kontrak bukan hal mudah, lantaran membuat kerja sama dengan rekanan baru artinya harus memulai lagi dari awal, selain itu Pemerintah Kota Denpasar dinilai lebih berwenang terhadap tempat tersebut.
TPST hadir di Bali untuk menjawab masalah sampah yang sudah menjadi perhatian sebelum G20 2022, seiring berjalannya waktu, operasional tempat tersebut justru tak kunjung optimal hingga akhirnya terjadi kebakaran besar di TPA Suwung dan penumpukan sampah terjadi akibat TPST tak mampu menerima sampah.
Akhirnya Pj Gubernur Bali turun lapangan dan memberi batas waktu hingga penghujung 2023 agar PT Bali CMPP mampu mengolah 450 ton sampah per hari di TPST Kertalangu sesuai perjanjian, namun hingga saat ini mereka hanya mampu mengolah 80 ton sampah per hari.
Dalam rapat koordinasi bersama Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Lingkungan dan Kehutanan Kemenko Marves Nani Hendiarti di Denpasar, Sabtu (13/1) lalu, Sang Made menyebut mestinya jika tiga TPST di Denpasar yaitu TPST Kertalangu, TPST Padang Sambian dan TPST Tahura dapat beroperasi secara penuh akan dapat menyelesaikan seluruh masalah sampah dengan kapasitas harian 1.020 ton.
“Jangan diberi janji terus, kasihan ini Pemkot Denpasar pontang panting dan terus terang Pemprov Bali juga merasa tidak nyaman dengan kondisi ini,” ucapnya saat itu.
Sementara itu, Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Lingkungan dan Kehutanan Kemenko Marves Nani Hendiarti meminta pemerintah daerah memastikan kesanggupan pengelola.
“Jika mereka tidak sanggup dengan pengelolaan di tiga TPST ini maka bisa difokuskan untuk satu TPST saja. Atau jika tidak bisa sama sekali maka diambil tindakan tegas seperti diputus kontrak. Selanjutnya akan ada beberapa cara lagi jika sudah disepakati bersama hasil dari pertemuan dengan CMPP,” ujar Nani.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2024