Komisi Pemilihan Umum(KPU) Jembrana bersama Bawaslu dan Satpol PP Jembrana, Bali akan memantau pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang dilakukan peserta pemilu.
“Meskipun dalam aturan Pemilu 2024, kami tidak mengatur secara detail zona pemasangan APK, tapi tetap akan kami pantau agar tertib,” kata Ketua KPU Jembrana I Ketut Adi Sanjaya di Negara, Sabtu.
Ia mengatakan, berbeda dengan pemilu sebelumnya, untuk pemasangan APK pada pemilu 2024 tidak ada aturan khusus terkait zona. Menurut dia, KPU hanya mengatur secara umum terkait zona larangan pemasangan APK seperti di tempat ibadah, gedung pemerintahan dan lain-lain.
“Selain aturan KPU, Pemkab Jembrana juga punya aturan terkait larangan pemasangan APK di sejumlah lokasi. Partai politik atau peserta pemilu harus mengikuti aturan tersebut,” katanya.
Dia juga mengungkapkan, dalam pertemuan dengan partai politik yang dihadiri Pemkab Jembrana dan Bawaslu sudah disampaikan bahwa untuk pemasangan APK harus koordinasi dengan dinas perizinan.
“Meskipun APK bukan termasuk reklame yang terkena pajak, pemasangan harus koordinasi dengan dinas perizinan,” katanya.
Menurut dia, aturan pemasangan APK khususnya terkait zona memang dinamis dari pemilu ke pemilu. KPU Pusat, kata dia, terus memperhatikan dan mengevaluasi terkait peraturan tersebut, termasuk untuk Pemilu 2024.
“Makanya meskipun aturan pemasangan APK sekarang lebih longgar, kami tetap melakukan pemantauan. Itu akan menjadi bahan laporan ke KPU Pusat, yang bisa jadi akan menjadi pertimbangan evaluasi pemasangan APK pada pemilu berikutnya,” katanya.
Pada pemilu-pemilu sebelumnya, saat KPU membatasi zona pemasangan dan jumlah APK, ia mengaku, terjadi banyak pelanggaran yang sulit dikendalikan.
“Hal itu juga yang menjadi pertimbangan KPU Pusat mengubah aturan zona pemasangan APK. Diatur detail serta dibatasi jumlahnya, toh tetap banyak pelanggaran,” katanya.
Meski lebih bebas, ia minta peserta pemilu tetap memperhatikan estetika dan ketertiban saat memasang APK.
Pantauan di lapangan, alat peraga kampanye dari partai politik maupun calon legislatif bertebaran sampai pelosok desa di Kabupaten Jembrana.
Hampir di setiap ruas jalan, khususnya di desa-desa berdiri baliho berbagai ukuran milik calon legislatif.
Terkait hal itu, Adi Sanjaya mengakui, pemasangan APK sekarang justru banyak dilakukan di pinggir jalan-jalan desa.
“Sebenarnya tidak apa-apa, sepanjang tidak di tempat ibadah, gedung pemerintahan atau sekolah. Kalau di lahan pribadi seseorang harus seizin pemilik,” katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2023
“Meskipun dalam aturan Pemilu 2024, kami tidak mengatur secara detail zona pemasangan APK, tapi tetap akan kami pantau agar tertib,” kata Ketua KPU Jembrana I Ketut Adi Sanjaya di Negara, Sabtu.
Ia mengatakan, berbeda dengan pemilu sebelumnya, untuk pemasangan APK pada pemilu 2024 tidak ada aturan khusus terkait zona. Menurut dia, KPU hanya mengatur secara umum terkait zona larangan pemasangan APK seperti di tempat ibadah, gedung pemerintahan dan lain-lain.
“Selain aturan KPU, Pemkab Jembrana juga punya aturan terkait larangan pemasangan APK di sejumlah lokasi. Partai politik atau peserta pemilu harus mengikuti aturan tersebut,” katanya.
Dia juga mengungkapkan, dalam pertemuan dengan partai politik yang dihadiri Pemkab Jembrana dan Bawaslu sudah disampaikan bahwa untuk pemasangan APK harus koordinasi dengan dinas perizinan.
“Meskipun APK bukan termasuk reklame yang terkena pajak, pemasangan harus koordinasi dengan dinas perizinan,” katanya.
Menurut dia, aturan pemasangan APK khususnya terkait zona memang dinamis dari pemilu ke pemilu. KPU Pusat, kata dia, terus memperhatikan dan mengevaluasi terkait peraturan tersebut, termasuk untuk Pemilu 2024.
“Makanya meskipun aturan pemasangan APK sekarang lebih longgar, kami tetap melakukan pemantauan. Itu akan menjadi bahan laporan ke KPU Pusat, yang bisa jadi akan menjadi pertimbangan evaluasi pemasangan APK pada pemilu berikutnya,” katanya.
Pada pemilu-pemilu sebelumnya, saat KPU membatasi zona pemasangan dan jumlah APK, ia mengaku, terjadi banyak pelanggaran yang sulit dikendalikan.
“Hal itu juga yang menjadi pertimbangan KPU Pusat mengubah aturan zona pemasangan APK. Diatur detail serta dibatasi jumlahnya, toh tetap banyak pelanggaran,” katanya.
Meski lebih bebas, ia minta peserta pemilu tetap memperhatikan estetika dan ketertiban saat memasang APK.
Pantauan di lapangan, alat peraga kampanye dari partai politik maupun calon legislatif bertebaran sampai pelosok desa di Kabupaten Jembrana.
Hampir di setiap ruas jalan, khususnya di desa-desa berdiri baliho berbagai ukuran milik calon legislatif.
Terkait hal itu, Adi Sanjaya mengakui, pemasangan APK sekarang justru banyak dilakukan di pinggir jalan-jalan desa.
“Sebenarnya tidak apa-apa, sepanjang tidak di tempat ibadah, gedung pemerintahan atau sekolah. Kalau di lahan pribadi seseorang harus seizin pemilik,” katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2023