Denpasar (Antara Bali) - DPRD Kota Denpasar menolak hasil kajian rancangan peraturan daerah tentang pajak parkir yang dilakukan kalangan akademisi dari Universitas Udayana (Unud).

Ketua DPRD Kota Denpasar I Wayan Darsa, Selasa, menilai kajian oleh tim akademisi Unud yang diketuai Prof Dr I Made Suyana Utamadi malah mengacu pada Perda Nomor 5 tahun 2003 tentang Badan Usaha.

"Seharusnya, mereka mengacu pada UU Nomor 28/2009 tentang Retribusi dan Pajak Daerah, bukan menggunakan Perda Nomor 5/2003 tentang Badan Usaha," katanya.

Sekretaris Fraksi Demokrat DPRD Kota Denpasar Anak Agung Susruta Ngurah Putra berpendapat kajian tim Unud tersebut tidak sesuai harapan.

Demikian halnya dengan anggota Fraksi Partai Golkar, Anak Agung Gede Mahendra, yang menyatakan bahwa kajian Unud itu sama persis dengan laporan pertanggungjawaban Wali Kota Denpasar atas pelaksanaan APBD 2012.

"Seharusnya potensi parkir yang dikaji, bukan penghasilan yang sudah diperoleh dari parkir," ucapnya.

Begitu pula dengan Wakil Ketua DPRD Anak Agung Ngurah Wira Bima Wikrama yang menganggap materi kajian Unud tidak jelas substansinya. Menurut dia, kajian itu seharusnya mengandung tinjauan teoritis, filosofis, sosiologis, dan yuridis.

Sementara itu, Asisten I Sekda Kota Denpasar I Ketut Mister berjanji akan membantu tim Unud melakukan kajian. "Penyusunan ranperda itu akan kami kebut," katanya. (LHS/T007)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013