Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali mulai memanfaatkan layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129, yaitu saluran pengaduan bagi temuan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak yang telah terlebih dahulu diluncurkan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA).
Staf Ahli Gubernur Bali Bidang PMK Made Sudarsana mengatakan, kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan masalah serius yang harus segera mendapatkan penanganan, sehingga dengan hadirnya layanan ini pengadu dapat mengakses kontak panggilan ke nomor 129.
“Berdasarkan data dari Simfoni PPA, selama tahun 2022 telah terjadi 516 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang terlapor di Provinsi Bali. Baik kekerasan fisik, psikologis, maupun kekerasan seksual,” ucapnya di Denpasar, Kamis.
Menurut Sudarsana, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak seperti fenomena gunung es, adanya stigma budaya patriarki yang kuat, rasa takut, malu, ketidakpercayaan terhadap sistem hukum dan sistem perlindungan menjadi beberapa penyebab kasus ini tak terlaporkan.
Baca juga: Komnas Perempuan kenalkan SPPT PKKTP ke polisi di Bali dan NTB
Padahal ini merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia, oleh karena itu Pemprov Bali memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk melindungi perempuan dan anak-anak dari segala bentuk kekerasan.
“Masih adanya kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan yang tidak terlapor membuat kami sebagai pelayan publik harus menyediakan kanal pengaduan, berupa call center guna mempercepat penanganan kasus kekerasan. Layanan SAPA 129 yang diluncurkan hari ini adalah alat yang penting dalam upaya untuk memberikan perlindungan kepada mereka yang membutuhkan,” ujarnya.
Sudarsana mengatakan, layanan ini bukanlah akhir, namun awal dari upaya Pemprov Bali menangani kasus kekerasan, di mana selain ini pemerintah juga akan membangun upaya pencegahan melalui pendidikan mengenai hubungan yang sehat dan peningkatan kesadaran gender.
Terakhir, melakukan kerja sama lintas sektor seperti lembaga perlindungan anak dan perempuan, aparat kepolisian, dan sistem peradilan untuk memastikan setiap kasus ditangani dengan profesional dan adil.
Diperjelas oleh Plt Deputi Pelayanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus KemenPPPA Lanny Ritonga, SAPA 129 merupakan pengaduan khusus perempuan dan anak yang dapat diakses oleh masyarakat, kapanpun dan dimanapun.
Baca juga: Kapolresta Denpasar minta orang tua waspadai predator anak
Masyarakat dapat melaporkan kekerasan yang dilihat atau dialami melalui telepon 129 maupun WhatsApp ke nomor 08111-129-129.
Selain itu, layanan yang digagas KemenPPPA ini juga dapat digunakan untuk mencari informasi terkait permasalahan perempuan dan anak, dengan demikian layanan ini diharapkan dapat menjadi solusi bagi masyarakat ketika mengalami, melihat, atau ingin mengakses informasi seputar kekerasan terhadap perempuan dan anak.
“Adanya SAPA 129 di setiap provinsi ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan perempuan dan anak dan mempercepat penanganan, karena pelapor akan terhubung dengan petugas di wilayah masing-masing,” kata Lanny.
Ia juga menuturkan dalam Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) 2021 dan Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) 2021 menunjukkan masih terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak, baik itu kekerasan fisik, psikis, seksual, maupun bentuk kekerasan lainnya.
“Terkait kasus yang terlaporkan, data yang dapat dicatat oleh Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) pada tahun 2022, sebanyak 11.538 perempuan dan 17.641 anak telah menjadi korban kekerasan,” sebutnya.
Oleh karena itu, untuk mendekatkan layanan perempuan dan anak kepada masyarakat, maka KemenPPPA bekerja sama dengan berbagai pihak menyelenggarakan pengembangan dan integrasi layanan SAPA 129 dalam aspek sistem, teknologi, SDM, dan sarana prasarana baik di tingkat pusat maupun daerah.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2023
Staf Ahli Gubernur Bali Bidang PMK Made Sudarsana mengatakan, kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan masalah serius yang harus segera mendapatkan penanganan, sehingga dengan hadirnya layanan ini pengadu dapat mengakses kontak panggilan ke nomor 129.
“Berdasarkan data dari Simfoni PPA, selama tahun 2022 telah terjadi 516 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang terlapor di Provinsi Bali. Baik kekerasan fisik, psikologis, maupun kekerasan seksual,” ucapnya di Denpasar, Kamis.
Menurut Sudarsana, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak seperti fenomena gunung es, adanya stigma budaya patriarki yang kuat, rasa takut, malu, ketidakpercayaan terhadap sistem hukum dan sistem perlindungan menjadi beberapa penyebab kasus ini tak terlaporkan.
Baca juga: Komnas Perempuan kenalkan SPPT PKKTP ke polisi di Bali dan NTB
Padahal ini merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia, oleh karena itu Pemprov Bali memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk melindungi perempuan dan anak-anak dari segala bentuk kekerasan.
“Masih adanya kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan yang tidak terlapor membuat kami sebagai pelayan publik harus menyediakan kanal pengaduan, berupa call center guna mempercepat penanganan kasus kekerasan. Layanan SAPA 129 yang diluncurkan hari ini adalah alat yang penting dalam upaya untuk memberikan perlindungan kepada mereka yang membutuhkan,” ujarnya.
Sudarsana mengatakan, layanan ini bukanlah akhir, namun awal dari upaya Pemprov Bali menangani kasus kekerasan, di mana selain ini pemerintah juga akan membangun upaya pencegahan melalui pendidikan mengenai hubungan yang sehat dan peningkatan kesadaran gender.
Terakhir, melakukan kerja sama lintas sektor seperti lembaga perlindungan anak dan perempuan, aparat kepolisian, dan sistem peradilan untuk memastikan setiap kasus ditangani dengan profesional dan adil.
Diperjelas oleh Plt Deputi Pelayanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus KemenPPPA Lanny Ritonga, SAPA 129 merupakan pengaduan khusus perempuan dan anak yang dapat diakses oleh masyarakat, kapanpun dan dimanapun.
Baca juga: Kapolresta Denpasar minta orang tua waspadai predator anak
Masyarakat dapat melaporkan kekerasan yang dilihat atau dialami melalui telepon 129 maupun WhatsApp ke nomor 08111-129-129.
Selain itu, layanan yang digagas KemenPPPA ini juga dapat digunakan untuk mencari informasi terkait permasalahan perempuan dan anak, dengan demikian layanan ini diharapkan dapat menjadi solusi bagi masyarakat ketika mengalami, melihat, atau ingin mengakses informasi seputar kekerasan terhadap perempuan dan anak.
“Adanya SAPA 129 di setiap provinsi ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan perempuan dan anak dan mempercepat penanganan, karena pelapor akan terhubung dengan petugas di wilayah masing-masing,” kata Lanny.
Ia juga menuturkan dalam Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) 2021 dan Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) 2021 menunjukkan masih terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak, baik itu kekerasan fisik, psikis, seksual, maupun bentuk kekerasan lainnya.
“Terkait kasus yang terlaporkan, data yang dapat dicatat oleh Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) pada tahun 2022, sebanyak 11.538 perempuan dan 17.641 anak telah menjadi korban kekerasan,” sebutnya.
Oleh karena itu, untuk mendekatkan layanan perempuan dan anak kepada masyarakat, maka KemenPPPA bekerja sama dengan berbagai pihak menyelenggarakan pengembangan dan integrasi layanan SAPA 129 dalam aspek sistem, teknologi, SDM, dan sarana prasarana baik di tingkat pusat maupun daerah.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2023