Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia mengharapkan pencapaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas hasil pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Provinsi Bali tahun anggaran 2022, hendaknya diikuti dengan peningkatan tingkat kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.
"Salah satunya dapat diwujudkan dengan mengoptimalkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Bali yang berada di atas rerata nasional," kata Ketua BPK RI Isma Yatun dalam acara Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan LKPD Pemprov Bali di Denpasar, Jumat.
Ia mengemukakan, berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK, Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Bali tahun 2022 telah sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) dan pengungkapan yang memadai.
Selain itu tidak terdapat ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang bernilai material atau berpengaruh langsung terhadap laporan keuangan dan sistem pengendalian intern yang efektif.
"Untuk itu, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Bali tahun anggaran 2022. Dengan demikian, Pemerintah Provinsi Bali telah berhasil mencapai Opini WTP yang ke-10 kalinya," ujarnya pada Sidang Paripurna Istimewa DPRD Bali yang dipimpin Ketua DPRD Bali I Nyoman Adi Wiryatama itu.
Baca juga: Opini WTP jadi kado istimewa HUT ke-819 Kabupaten Bangli
Pihaknya memberikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Bali atas capaian WTP tersebut yang menunjukkan komitmen Pemprov Bali beserta jajarannya terhadap output dan kualitas laporan keuangan yang dihasilkan.
Namun, lanjut Isma Yatun, BPK masih menemukan beberapa permasalahan yang patut mendapat perhatian, antara lain penganggaran dan realisasi honorarium tim pelaksana kegiatan tidak sesuai dengan Perpres Nomor 33 Tahun 2020, yang mengakibatkan pemborosan keuangan daerah.
Kemudian belanja jasa pada sub kegiatan Pembinaan Pemerintahan Desa Adat belum sepenuhnya sesuai ketentuan, mengakibatkan pembayaran insentif bandesa adat (pimpinan desa adat) yang tumpang tindih membebani keuangan daerah, pemerintah provinsi, dan atau kabupaten/kota.
"Selain itu terdapat risiko penyalahgunaan dana penguatan desa adat atas bukti pengeluaran yang kurang lengkap dan valid," ucapnya.
Baca juga: Pemkab Badung kembali raih Opini Wajar Tanpa Pengecualian
Selanjutnya penatausahaan aset tetap dan aset lainnya pada Pemerintah Provinsi Bali belum sepenuhnya memadai, yang mengakibatkan saldo aset tetap tidak informatif.
"Atas permasalahan tersebut, BPK memberikan 26 rekomendasi perbaikan," ujar Isma Yatun.
BPK berharap DPRD Bali dan para pemangku kepentingan dapat memanfaatkan hasil pemeriksaan, terutama dalam melaksanakan fungsi anggaran, legislasi dan pengawasan.
"Dengan demikian dapat mendorong perumusan kebijakan yang lebih akuntabel, ekonomis, efisien, dan efektif, sehingga keuangan negara dapat dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat," katanya.
Isma Yatun mengemukakan LKPD Pemprov Bali tahun 2022 memuat informasi keuangan daerah diantaranya Realisasi Pendapatan sebesar Rp5,89 triliun atau 105,17 persen dari target anggaran sebesar Rp5,60 triliun.
Selanjutnya Realisasi Belanja dan Transfer sebesar Rp6,75 triliun atau 89,52 persen dari anggaran sebesar Rp7,54 triliun. SILPA sebesar Rp330,13 miliar atau turun 61,18 persen dari SILPA tahun lalu sebesar Rp850,34 miliar.
Total aset sebesar Rp13,11 triliun atau meningkat 9,76 persen dibandingkan aset tahun lalu sebesar Rp11,94 triliun dan Ekuitas mencapai Rp11,19 triliun atau meningkat 6,41 persen dari ekuitas tahun lalu sebesar Rp10,52 triliun.
Sementara itu Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan untuk menindaklanjuti temuan-temuan atas LKPD tahun anggaran 2022, pihaknya telah menyusun rencana aksi agar tindak lanjut hasil audit dapat terselesaikan tepat sasaran dan tepat waktu.
"Kami bertekad dan berkomitmen untuk mengikuti segala aturan, sebagai acuan bagi kami untuk dapat menyiapkan laporan keuangan yang lebih baik, akuntabel, terukur, dan terarah di masa yang akan datang," katanya.
Pihaknya berharap Pemerintah Provinsi Bali pun dapat mempertahankan opini WTP atas pengelolaan keuangan daerah, yang telah diraih secara berturut-turut dari tahun 2013. Tentunya opini WTP yang diraih saat ini lebih berkualitas dari tahun-tahun sebelumnya.
"Kami menyadari pencapaian WTP bukanlah tujuan akhir dalam pengelolaan keuangan daerah. Yang tak kalah pentingnya adalah keberhasilan pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan dan meningkatkan kesejahteraan yang dampaknya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat," ujar Koster.
Hal ini sejalan dengan visi Pemerintah Provinsi Bali Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2023
"Salah satunya dapat diwujudkan dengan mengoptimalkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Bali yang berada di atas rerata nasional," kata Ketua BPK RI Isma Yatun dalam acara Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan LKPD Pemprov Bali di Denpasar, Jumat.
Ia mengemukakan, berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK, Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Bali tahun 2022 telah sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) dan pengungkapan yang memadai.
Selain itu tidak terdapat ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang bernilai material atau berpengaruh langsung terhadap laporan keuangan dan sistem pengendalian intern yang efektif.
"Untuk itu, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Bali tahun anggaran 2022. Dengan demikian, Pemerintah Provinsi Bali telah berhasil mencapai Opini WTP yang ke-10 kalinya," ujarnya pada Sidang Paripurna Istimewa DPRD Bali yang dipimpin Ketua DPRD Bali I Nyoman Adi Wiryatama itu.
Baca juga: Opini WTP jadi kado istimewa HUT ke-819 Kabupaten Bangli
Pihaknya memberikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Bali atas capaian WTP tersebut yang menunjukkan komitmen Pemprov Bali beserta jajarannya terhadap output dan kualitas laporan keuangan yang dihasilkan.
Namun, lanjut Isma Yatun, BPK masih menemukan beberapa permasalahan yang patut mendapat perhatian, antara lain penganggaran dan realisasi honorarium tim pelaksana kegiatan tidak sesuai dengan Perpres Nomor 33 Tahun 2020, yang mengakibatkan pemborosan keuangan daerah.
Kemudian belanja jasa pada sub kegiatan Pembinaan Pemerintahan Desa Adat belum sepenuhnya sesuai ketentuan, mengakibatkan pembayaran insentif bandesa adat (pimpinan desa adat) yang tumpang tindih membebani keuangan daerah, pemerintah provinsi, dan atau kabupaten/kota.
"Selain itu terdapat risiko penyalahgunaan dana penguatan desa adat atas bukti pengeluaran yang kurang lengkap dan valid," ucapnya.
Baca juga: Pemkab Badung kembali raih Opini Wajar Tanpa Pengecualian
Selanjutnya penatausahaan aset tetap dan aset lainnya pada Pemerintah Provinsi Bali belum sepenuhnya memadai, yang mengakibatkan saldo aset tetap tidak informatif.
"Atas permasalahan tersebut, BPK memberikan 26 rekomendasi perbaikan," ujar Isma Yatun.
BPK berharap DPRD Bali dan para pemangku kepentingan dapat memanfaatkan hasil pemeriksaan, terutama dalam melaksanakan fungsi anggaran, legislasi dan pengawasan.
"Dengan demikian dapat mendorong perumusan kebijakan yang lebih akuntabel, ekonomis, efisien, dan efektif, sehingga keuangan negara dapat dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat," katanya.
Isma Yatun mengemukakan LKPD Pemprov Bali tahun 2022 memuat informasi keuangan daerah diantaranya Realisasi Pendapatan sebesar Rp5,89 triliun atau 105,17 persen dari target anggaran sebesar Rp5,60 triliun.
Selanjutnya Realisasi Belanja dan Transfer sebesar Rp6,75 triliun atau 89,52 persen dari anggaran sebesar Rp7,54 triliun. SILPA sebesar Rp330,13 miliar atau turun 61,18 persen dari SILPA tahun lalu sebesar Rp850,34 miliar.
Total aset sebesar Rp13,11 triliun atau meningkat 9,76 persen dibandingkan aset tahun lalu sebesar Rp11,94 triliun dan Ekuitas mencapai Rp11,19 triliun atau meningkat 6,41 persen dari ekuitas tahun lalu sebesar Rp10,52 triliun.
Sementara itu Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan untuk menindaklanjuti temuan-temuan atas LKPD tahun anggaran 2022, pihaknya telah menyusun rencana aksi agar tindak lanjut hasil audit dapat terselesaikan tepat sasaran dan tepat waktu.
"Kami bertekad dan berkomitmen untuk mengikuti segala aturan, sebagai acuan bagi kami untuk dapat menyiapkan laporan keuangan yang lebih baik, akuntabel, terukur, dan terarah di masa yang akan datang," katanya.
Pihaknya berharap Pemerintah Provinsi Bali pun dapat mempertahankan opini WTP atas pengelolaan keuangan daerah, yang telah diraih secara berturut-turut dari tahun 2013. Tentunya opini WTP yang diraih saat ini lebih berkualitas dari tahun-tahun sebelumnya.
"Kami menyadari pencapaian WTP bukanlah tujuan akhir dalam pengelolaan keuangan daerah. Yang tak kalah pentingnya adalah keberhasilan pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan dan meningkatkan kesejahteraan yang dampaknya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat," ujar Koster.
Hal ini sejalan dengan visi Pemerintah Provinsi Bali Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2023