DPRD Provinsi Bali menetapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Pelindungan Masyarakat menjadi peraturan daerah, yang di dalamnya diatur Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai pelaksana di lapangan.

"Setelah ditetapkan sebagai perda, maka menjadi payung hukum kuat penyelenggaraan ketertiban umum, ketenteraman masyarakat dan pelindungan masyarakat, serta turunan peraturan pelaksanaan di bawahnya," kata Komisi I DPRD Bali I Nyoman Budi Utama di Denpasar, Senin.

Budi Utama yang juga Koordinator Pembahasan Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Pelindungan Masyarakat itu menyampaikan hal tersebut saat membacakan laporan Dewan dalam Sidang Paripurna DPRD Provinsi Bali.

Usai pembacaan laporan Dewan kemudian dilanjutkan pengambilan Sikap atau Keputusan Dewan yang disampaikan oleh Ketua DPRD Provinsi Bali I Nyoman Adi Wiryatama setelah sebelumnya meminta persetujuan dari segenap anggota DPRD Provinsi Bali yang hadir.

Persetujuan penetapan Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Pelindungan Masyarakat menjadi perda itu juga dihadiri Wagub Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati.

Baca juga: DPRD Bali hasilkan revisi Perda Perlindungan Anak

Budi Utama menambahkan dengan ditetapkannya ranperda tersebut menjadi perda, maka terpenuhi juga tugas dan fungsi konstitusional DPRD Provinsi Bali dalam menyiapkan regulasi, sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pada Pasal 12 Ayat (1) huruf e.

Dalam regulasi itu disebutkan bahwa ketenteraman masyarakat, ketertiban umum dan pelindungan masyarakat adalah urusan konkuren yang menjadi urusan wajib dan bersifat pelayanan dasar.

"Sehingga Satpol PP dan PPNS sebagai pelaksana langsung di lapangan, dapat melaksanakan tugasnya, berkoordinasi dan bekerjasama secara lebih jelas, tegas dan optimal, dalam menegakkan perda. Hal ini karena sudah didukung dasar hukum yang kuat dan anggaran yang proporsional antara urusan wajib dan urusan pilihan," ujarnya.

Selain itu, upaya yang dapat dilakukan dalam mendukung kinerja Satpol PP dan PPNS adalah senantiasa melakukan penguatan kapasitas kelembagaan dalam menjaga eksistensinya agar dapat melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik dan optimal.

Baca juga: Ketua DPRD: Masyarakat patut bersyukur sahnya UU Provinsi Bali

Penguatan kapasitas kelembagaan dimaksud misalnya melalui pendidikan dan pelatihan sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan zaman.

Dalam hal keberadaan PPNS yang terbatas dan terkadang tersebar, maka dapat dilakukan pembentukan Satuan Tugas/Gugus Tugas (task force) dalam semacam Tim Yustisia atau yang sejenis, sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan tugas-tugasnya di lapangan.

Pada bagian Batang Tubuh Raperda ini pengaturan dan penormaannya dalam pasal per pasal telah meliputi 23 bidang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, antara lain: 1) Tata Ruang; 2) Bangunan; 3) Lingkungan; 4) Jalur hijau, Taman dan Tempat umum; dan 5) Kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil.

Kemudian 6) Sungai, danau, waduk, saluran, kolam, dan pinggir pantai; 7) Sumber daya mineral; 8) Jalan; 9) Angkutan jalan; 10) Layang-layang; 11) Jaringan listrik; 12) tempat usaha dan usaha tertentu; 13) Sosial; 14) Pedagang Kaki Lima; 15) Pariwisata; 16) WNA; dan 17) Tempat Hiburan dan Keramaian.

Selanjutnya 18) Kesehatan; 19) Minuman Fermentasi dan Destilasi Khas Bali; 20) Hewan/Ternak, Tumbuhan dan Ikan; 21) Pendidikan; 22) Perizinan; dan 23) Kantor Pemerintah dan Fasilitas Publik.

Pewarta: Ni Luh Rhismawati

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2023