Ketua DPRD Provinsi Bali I Nyoman Adi Wiryatama mengatakan masyarakat di Pulau Dewata patut bersyukur dengan telah disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Provinsi Bali menjadi undang-undang karena sudah disesuaikan keadaan Bali masa kini.
"Ini adalah usaha keras eksekutif dan legislatif sejak lama. Kita ketahui bersama UU yang mengatur Provinsi Bali sebelumnya yakni Undang-Undang 64 Tahun 1958 sesungguhnya sudah kedaluwarsa," kata Adi Wiryatama di Denpasar, Rabu.
Undang-Undang 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur masih berdasarkan Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950 (UUDS 1950) dan bentuk negara Republik Indonesia Serikat (RIS).
Menurut dia, sebenarnya saat zaman pemerintahan Mangku Pastika (Gubernur Bali periode 2008-2018) sudah beberapa kali diajukan ke pemerintah pusat, tetapi pusat selalu fobia karena dianggap Bali memperjuangkan otonomi khusus dan lainnya.
"Kemudian zaman Gubernur Koster bisa terwujud. Rakyat Bali patut mengapresiasi usaha Koster bisa memperjuangkan UU ini," ucap mantan Bupati Tabanan itu.
Dengan telah disahkannya UU Provinsi Bali yang baru, lanjut dia, tentunya sudah sesuai keadaan Bali masa kini. Dalam UU sebelumnya, khususnya potensi Bali di bidang pariwisata belum diakomodasi.
Tetapi, lanjut dia, dalam UU Provinsi Bali yang baru disahkan DPR pada Selasa (4/4) itu sudah diakomodasi dalam pasal 29.
"Tentu ke depan kita berharap ada perimbangan keuangan daerah, sebagaimana daerah lain yang punya tambang. Yang lebih penting adalah dalam UU ini mengatur muatan kearifan lokal. Itu sangat luar biasa," kata Adi Wiryatama.
Hal ini, ujar Adi Wiryatama, bukan otsus tetapi Bali ke depan bisa banyak mengatur pariwisata, adat istiadat, pemerintah daerah sesuai keadaan di Bali. "Kita patut bangga dan syukur, sudah bisa tembus," ucapnya.
Baca juga: Gerindra: Pengesahan RUU Provinsi Bali kian memudahkan jaga adat dan budaya
Baca juga: Paripurna DPR setujui RUU Bali dan 7 RUU provinsi lainnya jadi undang-undang
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2023
"Ini adalah usaha keras eksekutif dan legislatif sejak lama. Kita ketahui bersama UU yang mengatur Provinsi Bali sebelumnya yakni Undang-Undang 64 Tahun 1958 sesungguhnya sudah kedaluwarsa," kata Adi Wiryatama di Denpasar, Rabu.
Undang-Undang 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur masih berdasarkan Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950 (UUDS 1950) dan bentuk negara Republik Indonesia Serikat (RIS).
Menurut dia, sebenarnya saat zaman pemerintahan Mangku Pastika (Gubernur Bali periode 2008-2018) sudah beberapa kali diajukan ke pemerintah pusat, tetapi pusat selalu fobia karena dianggap Bali memperjuangkan otonomi khusus dan lainnya.
"Kemudian zaman Gubernur Koster bisa terwujud. Rakyat Bali patut mengapresiasi usaha Koster bisa memperjuangkan UU ini," ucap mantan Bupati Tabanan itu.
Dengan telah disahkannya UU Provinsi Bali yang baru, lanjut dia, tentunya sudah sesuai keadaan Bali masa kini. Dalam UU sebelumnya, khususnya potensi Bali di bidang pariwisata belum diakomodasi.
Tetapi, lanjut dia, dalam UU Provinsi Bali yang baru disahkan DPR pada Selasa (4/4) itu sudah diakomodasi dalam pasal 29.
"Tentu ke depan kita berharap ada perimbangan keuangan daerah, sebagaimana daerah lain yang punya tambang. Yang lebih penting adalah dalam UU ini mengatur muatan kearifan lokal. Itu sangat luar biasa," kata Adi Wiryatama.
Hal ini, ujar Adi Wiryatama, bukan otsus tetapi Bali ke depan bisa banyak mengatur pariwisata, adat istiadat, pemerintah daerah sesuai keadaan di Bali. "Kita patut bangga dan syukur, sudah bisa tembus," ucapnya.
Baca juga: Gerindra: Pengesahan RUU Provinsi Bali kian memudahkan jaga adat dan budaya
Baca juga: Paripurna DPR setujui RUU Bali dan 7 RUU provinsi lainnya jadi undang-undang
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2023