Denpasar (Antara Bali) - Televisi Republik Indonesia menghentikan tayangan pengobatan alternatif yang dikemas dalam format advertorial, sebagai respons atas keberatan masyarakat yang menilai tayangan itu berbau klenik, dan berpotensi menyesatkan.

"Kami sepakat dengan masyarakat. Oleh karena itu, tayangan tersebut kami hentikan mulai Januari 2013," kata Ketua Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI Elprisdat di Denpasar, Sabtu.

Menurut dia, penghentian tayangan tersebut sudah disepakati dalam Rakernas TVRI di Samarinda, Kalimantan Timur, beberapa waktu lalu.

"Sebagai gantinya, kami akan memperbanyak tayangan program kesehatan yang lebih mendidik bagi masyarakat. Kalau di TVRI pusat sudah ada program `Yuk Hidup Sehat` yang dibawakan oleh Herry de Fretes dan Lula Kamal. Acara sejenis ini yang akan kami tambah jam tayangnya," katanya seusai membuka acara "Sarasehan dan Temu Pencinta TVRI" di Bali itu.

Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan siaran pengobatan alternatif, TVRI akan mengemasnya dalam format `feature` dengan mengutamakan kearifan lokal masyarakat setempat.

Elprisdat mengakui bahwa dengan dihentikannya tayangan advertorial pengobatan alternatif itu berdampak pada lembaganya, baik dari sisi pendapatan finansial maupun jam siaran secara keseluruhan.

"Namun kami yakin dampaknya hanya bersifat sementara. Sama halnya dengan pembatasan iklan rokok di televisi swasta yang membawa pengaruh, tapi tidak signifikan," kata mantan penyiar ANTV itu.

Ia mengemukakan bahwa porsi tayangan advertorial pengobatan alternatif di TVRI selama ini mencapai 20 persen setiap hari dan telah menjadi sumber pendapatan tersendiri bagi stasiun TVRI di daerah. Bahkan Stasiun TVRI Bali mampu meraih pendapatan dari iklan tayangan pengobatan alternatif itu senilai Rp25-30 juta per bulan.

TVRI tidak mempersoalkan potensi hilangnya pendapatan dari sektor iklan atas penghentian tayangan tersebut, namun yang lebih penting lagi adalah pentingnya mengedukasi masyarakat dalam berbagai aspek kehidupan. Apalagi Elprisdat menyadari bahwa pengobatan alternatif yang marak diiklankan di sejumlah media tidak terverifikasi kebenarannya secara medis.

"Bisa saja hal itu menyesatkan karena testimoni pengobatan alternatif itu tanpa verifikasi kebenarannya," kata mantan Sekretaris Jenderal Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) itu.

Dalam kesempatan tersebut, Koordinator Bidang Pengawasan Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Bali, I Wayan Yasa Adnyana, mengatakan bahwa pihaknya telah memberikan teguran kepada Stasiun TVRI Bali atas penayangan dialog dan iklan perdukunan.

"Teguran itu kami berikan kepada TVRI atas pertimbangan protes dan keberatan masyarakat pada salah satu narasumber dalam tayangan tersebut," katanya.

Menurut dia, objek hukum dalam teguran tersebut bukan mengarah pada individu narasumber, melainkan tata cara penyampaian pesan yang dianggap menyesatkan dan meresahkan masyarakat.

"Sebenarnya sah-sah saja menayangkan siaran yang memang dibutuhkan oleh masyarakat. Tapi yang lebih penting, cara penyampaian pesannya yang harus diperhatikan agar jangan sampai menimbulkan keresahan," kata Wayan Yasa. (M038/T007)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012