Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bali, Tjokorda Gde Asmara Putra Sukawati menyampaikan dukungan terhadap rencana pemerintah pusat mengalihkan siaran televisi terestrial dari analog ke digital.
"DPRD Bali sangat mendukung digitalisasi televisi karena sangat menguntungkan masyarakat Bali," kata Tjok Asmara, saat webinar, Kamis.
Ketika siaran televisi terestrial sudah berganti ke digital, masyarakat akan mendapatkan kualitas dan gambar siaran yang jauh lebih bagus dibandingkan saat masih menonton siaran televisi analog.
Dia menyoroti jangkauan siaran televisi terestrial digital yang semakin luas akan bisa menjangkau pelosok Bali, termasuk wilayah-wilayah yang saat ini belum terjangkau siaran televisi.
Jika siaran televisi terestrial digital bisa menjangkau masyarakat yang tinggal di pelosok daerah, Tjok Asmara meyakini informasi bisa tersebar semakin luas.
Baca juga: TVRI Pusat apresiasi kemitraan ANTARA dengan TVRI daerah
Hal ini juga bisa berdampak pada pertumbuhan ekonomi masyarakat, khususnya di Provinsi Bali.
"Informasi akan menumbuhkan inovasi dan kreasi masyarakat dalam memberdayakan sumber-sumber ekonomi mereka," kata Tjok Asmara.
Migrasi siaran televisi terestrial ke digital juga akan memberikan dividen digital, yang akan digunakan untuk kebutuhan internet broadband.
"Akan sangat mendukung perekonomian masyarakat Bali, yang tidak bisa dilepaskan dari internet di dunia digital ini," kata Tjok Asmara.
Provinsi Bali, yang hanya memiliki satu wilayah siaran, masuk ke tahap pertama analog switch off, yaitu paling lambat hingga 30 April 2022.
Baca juga: ANTARA-TVRI Bali bersinergi dalam penyebaran Video Features Inspiratif
Lembaga Penyiaran Publik TVRI menjadi penyelenggara multipleksing untuk wilayah Bali. Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan selain TVRI, saat ini sudah dan sedang berlangsung proses beroperasi multipleksing dari lembaga penyiaran swasta di Bali, yaitu ANTV, MetroTV dan Nusantara TV (NTV).
Penghentian siaran televisi terestrial analog akan selesai pada 2 November 2022, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja.
DPRD Bali dukung migrasi televisi terestrial ke siaran digital
Kamis, 2 Desember 2021 13:06 WIB