Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jembrana Bali menangkap pelaku pembegalan, seorang laki-laki berusia 22 tahun berinisial GPH, yang nyaris memperkosa korbannya seorang ibu rumah tangga berusia 29 tahun.

Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana saat jumpa pers di Negara, Jembrana, Bali, Senin menyampaikan pelaku dijerat pasal berlapis dengan total ancaman lebih dari 10 tahun.

“Pelaku kami jerat pasal berlapis, yaitu pencurian dengan pemberatan, percobaan perkosaan, serta perbuatan cabul,” kata Kapolres Jembrana.

Ia menyampaikan pembegalan terhadap korban, yang berinisial ND, terjadi saat  hendak menjemput suaminya di tempat kerja pada Jumat  (10/2) malam sekitar pukul 23.00 WITA.

Dalam perjalanan dari rumah korban menuju tempat kerja suaminya di Banjar Tembles, Desa Penyaringan, Mendoyo, Jembrana, ND yang mengendarai motor dipepet oleh pelaku sampai korban terjatuh.

“Pelaku sengaja menggunakan sepeda motor yang dia kendarai untuk menghalangi sepeda motor korban,” kata Gde Juliana.

Di posisi itu, pelaku pun merampas gawai milik korban yang disimpan di saku jaketnya. Tak lama setelah perampasan itu, korban pun lari berusaha menjauh dari pelaku.

“Tetapi, pelaku mengejar korban hingga terjadi percobaan perkosaan. Niat jahat pelaku gagal setelah ada orang lewat di lokasi,” kata Kapolres Jembrana.

Korban pun berhasil melarikan diri dari pelaku dan melaporkan kejadian itu ke kepolisian.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jembrana AKP Androyuan Elim pun langsung mengerahkan jajarannya mencari pelaku, setelah kepolisian menerima laporan dari korban. Dalam waktu beberapa hari, pelaku yang berprofesi sebagai sopir itu ditangkap oleh polisi di Lapangan Pergung, Mendoyo, Jembrana.

“Barang bukti, salah satunya sepeda motor yang dia gunakan dalam kejahatan tersebut, kami dapatkan. Pelaku juga mengakui perbuatannya,” kata Elim dalam jumpa pers yang sama.

Kepolisian pun menjerat pelaku dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya 9 tahun penjara. Untuk percobaan perkosaan, pelaku dijerat Pasal 285 juncto Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara, ditambah Pasal 289 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.

 

Pewarta: Gembong Ismadi/Genta Tenri

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2023