Singaraja (Antara Bali) - Kejaksaan Negeri Singaraja melimpahkan berkas perkara kasus dugaan korupsi upah pungut Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kabupaten Buleleng senilai Rp1,6 miliar ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar.
"BAP (berita acara pemeriksaan) atas nama tersangka Nyoman Pastika (mantan Kepala Dinas Pendapatan Kabupaten Buleleng) sudah rampung, tinggal kami limpahkan saja," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Singaraja, I Wayan Suardi, Selasa.
Menurut rencana, berkas perkara tersebut akan diserahkan bersama barang bukti dan tersangka ke Pengadilan Tipikor, Rabu (14/12).
Sebelumnya, BAP atas nama mantan Bupati Buleleng Putu Bagiada juga telah diserahkan dari tim penyidik Kejari Singaraja kepada tim jaksa penuntut umum, Senin (12/11).(MDE/M038)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012
"BAP (berita acara pemeriksaan) atas nama tersangka Nyoman Pastika (mantan Kepala Dinas Pendapatan Kabupaten Buleleng) sudah rampung, tinggal kami limpahkan saja," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Singaraja, I Wayan Suardi, Selasa.
Menurut rencana, berkas perkara tersebut akan diserahkan bersama barang bukti dan tersangka ke Pengadilan Tipikor, Rabu (14/12).
Sebelumnya, BAP atas nama mantan Bupati Buleleng Putu Bagiada juga telah diserahkan dari tim penyidik Kejari Singaraja kepada tim jaksa penuntut umum, Senin (12/11).(MDE/M038)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012