Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bali memeriksa tiga orang pejabat penting di Universitas Udayana Bali terkait kelanjutan status hukum dugaan penyalahgunaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali A. Luga Harlianto saat ditemui di Denpasar, Bali, Kamis menyatakan pemeriksaan terhadap tiga orang pejabat Universitas Udayana tersebut masih terkait dengan penelusuran dana Sumbangan Pengembangan Institusi pada mahasiswa baru Universitas Udayana seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018/2019 sampai dengan tahun akademik 2022/2023.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali A. Luga Harlianto saat ditemui di Denpasar, Bali, Kamis menyatakan pemeriksaan terhadap tiga orang pejabat Universitas Udayana tersebut masih terkait dengan penelusuran dana Sumbangan Pengembangan Institusi pada mahasiswa baru Universitas Udayana seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018/2019 sampai dengan tahun akademik 2022/2023.
"Ya, tiga orang sedang kita periksa terkait pengelolaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi. Sementara berjalan," kata dia saat ditemui di Gedung bagian Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bali.
Luga menyatakan pemeriksaan terhadap tiga orang pejabat Universitas Udayana tersebut dimulai pada pukul 09.00 Wita. Namun, Luga tidak menyebutkan identitas tiga pejabat Unud yang diperiksa karena mereka dilindungi oleh Undang-Undang.
"Kita tidak bisa sebutkan namanya karena itu informasi yang dikecualikan oleh Undang-Undang KIP (Keterbukaan Informasi Publik)," kata dia.
Luga menyatakan sekarang ini, penyidik masih melakukan pemilahan berkas perkara yang menjadi materi penyidikan yang telah disita dari Rektorat Universitas Udayana beberapa waktu lalu.
Baca juga: Kejati Bali sita ratusan dokumen dana SPI dari Rektorat Unud
Baca juga: Kejati Bali sita ratusan dokumen dana SPI dari Rektorat Unud
"Saat ini, penyidik masih memilah, meneliti dan memilah ya semua dokumen yang jumlahnya ratusan. Dalam proses itu dibutuhkan ketelitian dan kehati-hatian dari penyidik terhadap setiap dokumen yang ada," kata dia.
Luga sendiri belum dapat memastikan terkait peran dari para saksi yang dipanggil penyidik Kejaksaan Tinggi Bali.
"Nantinya juga akan menjadi hal yang ditanyakan kepada para saksi, sehingga harus semua dokumen selesai diteliti dan ditelaah," kata dia.
"Nantinya juga akan menjadi hal yang ditanyakan kepada para saksi, sehingga harus semua dokumen selesai diteliti dan ditelaah," kata dia.
Sampai berita ini diturunkan, tiga orang pejabat Universitas Udayana yang diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi Bali belum keluar dari ruang penyidik.
Pemeriksaan saksi hari ini berdasarkan hasil gelar perkara pada Jumat 21 Oktober 2022.
Penyelidik Kejati Bali berkesimpulan meningkatkan penanganan Dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Mahasiswa baru Universitas Udayana seleksi jalur mandiri Tahun Akademik 2018/2019 sampai dengan Tahun Akademik 2022/2023 ke tahap penyidikan.
Baca juga: Unud nyatakan dukung upaya usut dugaan korupsi dana SPI
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2022