Badan Pengawas Pemilu Provinsi Bali mengingatkan partai politik di daerah itu dalam keanggotaannya tidak memasukkan nama-nama yang berprofesi sebagai aparatur sipil negara/ASN maupun anggota TNI dan Polri.
"Keanggotaan parpol menjadi salah satu fokus pengawasan Bawaslu pada tahapan pendaftaran partai politik yang telah berlangsung dari tanggal 1 hingga 14 Agustus mendatang," kata anggota Bawaslu Bali I Ketut Sunadra di Bangli, Selasa.
Sunadra menyampaikan hal tersebut dalam rapat penyelesaian sengketa proses tahapan pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu yang diselenggarakan Bawaslu Kabupaten Bangli.
Dalam kesempatan itu, ia ingin memastikan keanggotaan parpol tersebut tidak memiliki pekerjaan yang tidak seharusnya, misalnya ASN, ataupun TNI-Polri.
Baca juga: DPRD Bali dukung Bawaslu kawal pengawasan Pemilu 2024
Sunadra mengatakan, pada proses pendaftaran parpol bakal calon peserta Pemilu Serentak 2024 ini, KPU memanfaatkan Sipol sebagai basis data pendaftaran.
Dengan demikian, menurutnya, dokumen pendaftaran yang diserahkan parpol ke KPU dapat dinyatakan lengkap ketika sesuai dengan yang telah diinput ke sistem informasi partai politik (Sipol).
"Namun untuk akurasi data atau dokumen pendaftaran yang sudah diserahkan ke KPU, tentunya perlu adanya pengawasan soal pekerjaan anggota parpol pada saat dilaksanakan verifikasi faktual," ujar Kordiv Penyelesaian Sengketa itu.
Sunadra menambahkan, mengacu pada Pasal 32 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu Serentak 2024, diatur mengenai tujuan dilaksanakannya verifikasi administrasi.
Baca juga: Bawaslu Bali catat potensi sengketa tahap pendaftaran parpol
Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa verifikasi administrasi dilakukan untuk membuktikan tidak terdapat anggota parpol yang berstatus sebagai anggota TNI, anggota Polri, Aparatur Sipil Negara (ASN), penyelenggara Pemilu, kepala desa, atau jabatan lainnya yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.
Selain itu, verifikasi administrasi juga bertujuan untuk membuktikan tidak terdapat anggota parpol yang belum berusia 17 tahun dan belum kawin pada saat parpol melakukan pendaftaran, serta NIK yang bersangkutan tidak ditemukan pada Data Pemilih Berkelanjutan
"Oleh karena itu saya menghimbau teman-teman partai politik agar jangan sampai memasukan orang-orang yang dilarang sperti ASN atupun TNI-Polri," ucapnya.
Sunadra mengatakan bisa saja dalam proses administrasi lolos, namun ketika dilakukan verifikasi faktual pasti akan ditemukan dan partai bersangkutan harus kembali memenuhi keanggotaannya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2022
"Keanggotaan parpol menjadi salah satu fokus pengawasan Bawaslu pada tahapan pendaftaran partai politik yang telah berlangsung dari tanggal 1 hingga 14 Agustus mendatang," kata anggota Bawaslu Bali I Ketut Sunadra di Bangli, Selasa.
Sunadra menyampaikan hal tersebut dalam rapat penyelesaian sengketa proses tahapan pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu yang diselenggarakan Bawaslu Kabupaten Bangli.
Dalam kesempatan itu, ia ingin memastikan keanggotaan parpol tersebut tidak memiliki pekerjaan yang tidak seharusnya, misalnya ASN, ataupun TNI-Polri.
Baca juga: DPRD Bali dukung Bawaslu kawal pengawasan Pemilu 2024
Sunadra mengatakan, pada proses pendaftaran parpol bakal calon peserta Pemilu Serentak 2024 ini, KPU memanfaatkan Sipol sebagai basis data pendaftaran.
Dengan demikian, menurutnya, dokumen pendaftaran yang diserahkan parpol ke KPU dapat dinyatakan lengkap ketika sesuai dengan yang telah diinput ke sistem informasi partai politik (Sipol).
"Namun untuk akurasi data atau dokumen pendaftaran yang sudah diserahkan ke KPU, tentunya perlu adanya pengawasan soal pekerjaan anggota parpol pada saat dilaksanakan verifikasi faktual," ujar Kordiv Penyelesaian Sengketa itu.
Sunadra menambahkan, mengacu pada Pasal 32 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu Serentak 2024, diatur mengenai tujuan dilaksanakannya verifikasi administrasi.
Baca juga: Bawaslu Bali catat potensi sengketa tahap pendaftaran parpol
Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa verifikasi administrasi dilakukan untuk membuktikan tidak terdapat anggota parpol yang berstatus sebagai anggota TNI, anggota Polri, Aparatur Sipil Negara (ASN), penyelenggara Pemilu, kepala desa, atau jabatan lainnya yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.
Selain itu, verifikasi administrasi juga bertujuan untuk membuktikan tidak terdapat anggota parpol yang belum berusia 17 tahun dan belum kawin pada saat parpol melakukan pendaftaran, serta NIK yang bersangkutan tidak ditemukan pada Data Pemilih Berkelanjutan
"Oleh karena itu saya menghimbau teman-teman partai politik agar jangan sampai memasukan orang-orang yang dilarang sperti ASN atupun TNI-Polri," ucapnya.
Sunadra mengatakan bisa saja dalam proses administrasi lolos, namun ketika dilakukan verifikasi faktual pasti akan ditemukan dan partai bersangkutan harus kembali memenuhi keanggotaannya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2022