Badan Pengawas Pemilu dan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali menginventarisasi potensi sengketa proses Pemilu 2024, khususnya pada tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan parpol peserta pemilu.

"Kami sengaja mengundang KPU Bali untuk rapat guna meningkatkan pengawasan mengenai informasi pendaftaran parpol," kata Ketua Bawaslu Bali Ketut Ariyani, di Denpasar, Kamis.

Dalam rapat tersebut, Ariyani didampingi tiga anggota Bawaslu Bali, yakni I Ketut Sunadra, I Wayan Widyardana Putra, dan I Ketut Rudia, serta Ketua dan Koordinator Penyelesaian Sengketa Bawaslu kabupaten/kota se-Bali, sedangkan komisioner KPU Bali yang hadir Anak Agung Gede Raka Nakula dan Luh Putu Sri Widyastini.

"Kehadiran KPU kali ini selain menyamakan persepsi, juga memberi informasi terkait jumlah partai politik yang sudah mendaftar ke KPU RI," ujar Ariyani.

Baca juga: DPRD Bali dukung Bawaslu kawal pengawasan Pemilu 2024

Ia mencontohkan potensi sengketa dalam tahapan pendaftaran parpol di antaranya ketika seseorang yang terdaftar di dua keanggotaan parpol dan keduanya mengklaim memiliki anggota tersebut.

"Demikian pula ketika seseorang menjadi pengurus tercatat di dua kepengurusan parpol dan kedua parpol mengklaim," ucap Ariyani.

Anggota KPU Bali Luh Putu Sri Widyastini mengatakan ada 40 partai politik yang sudah mengambil akun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), dan ada 10 partai politik yang sudah mendaftar ke KPU RI.

Selain penyamaan persepsi dan berbagi informasi yang dilakukan Bawaslu Bali dan KPU Bali, rapat menjadi wadah berdiskusi terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022.

PKPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Baca juga: Bawaslu Bali rapatkan barisan susun strategi pengawasan Pemilu 2024

Pewarta: Ni Luh Rhismawati

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2022