Untuk meningkatkan kemampuan, Pemerintah Kabupaten Jembrana, Bali menyelenggarakan bimbingan teknis bagi ketua Badan Permusyawarahan Desa (BPD) di daerah tersebut.

"Ketua BPD harus memahami prinsip-prinsip penyelenggaraan pemerintahan desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Jembrana I Made Yasa, dalam pembukaan bimbingan teknis di Gedung Kesenian Ir. Soekarno, Negara, Selasa.

Menurut dia, BPD harus paham mulai dari penyusunan, perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban pemerintah desa, termasuk mengawasi kinerja pemerintah desa.

Baca juga: Polairud Bali sita 11.000 liter lebih BBM bersubsidi yang ditimbun di Jembrana (video)

Sebanyak 41 ketua BPD dalam bimbingan teknis ini mendapatkan materi pemahaman dan penyusunan peraturan desa, peran BPD dalam menyusun rencana kerja pemerintahan desa, peran BPD dalam pengembangan potensi desa dan peran BPD dalam pengawasan Badan Usaha Milik Desa.

Wakil Bupati Jembrana I Gede Ngurah Patriana Krisna dalam sambutannya mengatakan, desa merupakan ujung tombak pemerintahan karena bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Karena itu perangkat desa termasuk BPD dituntut untuk memiliki kemampuan dalam mengawasi kinerja pemerintah desa, khususnya dari sisi pengelolaan keuangan.

"Sehingga pengelolaan keuangan desa bisa memenuhi azas transparansi, akuntabel, partisipatif, disiplin serta tertib anggaran," katanya.

Baca juga: Bupati Jembrana hadiri pisah sambut Komandan Kodim

Pewarta: Gembong Ismadi

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2022