Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Provinsi Bali mencatat jumlah daya tampung SMA-SMK yang berstatus negeri di Pulau Dewata dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun pelajaran 2022/2023 sebanyak 45.721 siswa.

Kepala Disdikpora Provinsi Bali Ketut Ngurah Boy Jayawibawa di Denpasar, Senin, mengatakan daya tampung SMA-SMK negeri di Provinsi Bali sebanyak 45.721 siswa itu dari 89 SMA negeri dan 56 SMK negeri.

"Sedangkan dalam PPDB tahun 2022 ini, jumlah lulusan SMP di Provinsi Bali sebanyak 66.617 siswa," ucap Boy saat memberikan keterangan terkait PPDB SMA-SMK negeri tahun pelajaran 2022/2023 tersebut.

Sedangkan untuk jumlah daya tampung SMA-SMK swasta di Provinsi Bali sebanyak 41.833 siswa dari 74 SMA swasta dan 119 SMK swasta.

Boy menambahkan, pada 2022 juga akan dibuka empat unit sekolah baru SMA/SMK yang mulai beroperasi tahun ini yaitu SMA Negeri 3 Kuta Selatan di Kecamatan Kuta Selatan, SMA Negeri 3 Mengwi di Kecamatan Mengwi, SMK Negeri 2 Kuta Selatan di Kecamatan Kuta Selatan, dan SMK Negeri 1 Mengwi di Kecamatan Mengwi.

Baca juga: Disdikpora: PPDB SMAN Bali Mandara tak lagi untuk siswa miskin

Calon peserta didik SMA/SMK dapat melakukan pendaftaran maksimal melalui tiga jalur pendaftaran PPDB secara bersamaan dalam satu tahapan sepanjang memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Pendaftaran, seleksi, dan pengumuman PPDB SMA/SMK akan dilaksanakan secara bersamaan untuk semua jalur (jalur afirmasi, jalur inklusi, jalur sertifikat prestasi, jalur zonasi, jalur rangking nilai rapor) dalam satu tahapan, yakni pendaftaran tanggal 22-25 Juni 2022.

Kemudian seleksi tanggal 26 Juni-2 Juli 2022, dan pengumuman tanggal 4 Juli 2022. Daftar ulang bagi peserta didik yang dinyatakan diterima dilakukan pada tanggal 5-7 Juli 2022.

Jalur pendaftaran PPDB SMA dibagi menjadi Jalur Zonasi (50 persen), Jalur Afirmasi termasuk Jalur Inklusi (15 persen), Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali (5 persen), Jalur Sertifikat Prestasi (20 persen), Jalur Rangking Nilai Rapor (10 persen).

Sedangkan Jalur Pendaftaran PPDB SMK dibagi menjadi Jalur Zonasi termasuk Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali (10 persen), Jalur Afirmasi termasuk Jalur Inklusi (30 persen), Jalur Sertifikat Prestasi (15 persen), Jalur Rangking Nilai Rapor (45 persen).

"Untuk membantu kelancaran pelaksanaan PPDB, telah dibentuk posko-posko PPDB di masing-masing satuan pendidikan SMA/SMK Negeri," ujar Boy.

Baca juga: Disdikpora Denpasar: PPDB daring cegah intervensi

Termasuk memfasilitasi daerah-daerah yang memiliki hambatan dalam pelaksanaan pendaftaran secara daring (online) karena keterbatasan infrastruktur/peralatan, dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan.

Calon peserta didik baru agar menyiapkan dokumen yang menjadi persyaratan PPDB, kemudian melakukan pendaftaran secara online pada portal PPDB Provinsi Bali. Bagi calon peserta didik yang akan mendaftar di jenjang SMA dapat mengakses website http://smabali.siap-ppdb.com.

Sedangkan bagi calon peserta didik yang akan mendaftar di jenjang SMK dapat mengakses http://smkbali.siap-ppdb.com.

Baca juga: Ombudsman Bali minta PPDB tak ada siswa titipan

Jika ada kendala saat melakukan pendaftaran dapat menghubungi Posko PPDB di sekolah pilihan. Informasi lebih lanjut terkait PPDB dapat dilihat di website https://disdikpora.baliprov.go.id atau menghubungi Disdikpora Provinsi Bali telepon (0361) 226119.

Boy menambahkan, bagi siswa dari keluarga kurang mampu/miskin yang ingin mendaftar SMA-SMK negeri namun tidak memiliki Kartu Indonesia Pintar sebagai persyaratan pendaftaran, dapat berkomunikasi dengan posko PPDB di masing-masing sekolah.

"Setelah mereka mendaftar kemudian melapor di posko yang dibentuk di sekolah-sekolah, kalau mereka tidak punya kartu, akan dilakukan pengecekan ke rumah. Persoalan kartu belakangan, anak-anak miskin harus ada keberpihakan atau afirmasi," ujarnya.

Pewarta: Ni Luh Rhismawati

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2022