Denpasar (Antara Bali) - Sejumlah hotel berbintang di kawasan wisata Kuta masih belum menerapkan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR) yang mulai berlaku efektif 1 Juni 2012 sesuai dengan hasil sidak tim gabungan ke sejumlah hotel di Kuta.
     
"Ada beberapa hotel yang kami sidak tidak mencantumkan perda tanda larangan merokok sesuai dengan stiker KTR, sehingga masih ada banyak pengunjung yang merokok di lobi hotel," kata Kepala Seksi Pencegahan Penyakit Dinas Kesehatan Provinsi Bali, Ayu Rai Andayani, di Denpasar, Selasa.
     
Dalam sidak itu, petugas menemukan banyak asbak atau tempat rokok di areal lobi hotel. Demikian pula, tidak ada larangan merokok berupa tanda stiker KTR sesuai perda atau tanda lainnya di lobi hotel.
     
Menurut dia, tim gabungan yang terdiri dari Dinas Kesehatan, aparat Satuan Polisi Pamong Praja, serta instansi lainnya itu tidak memberikan penindakan kepada perokok.
     
Dia mengatakan, para perokok berdalih bahwa mereka tidak melihat adanya tanda larangan merokok yang dipasang pihak hotel sesuai perda itu.
     
Tim kemudian hanya memberikan teguran kepada pihak manajemen hotel untuk mematuhi Perda Nomor 10 tahun 2011 itu.(DWA/T007)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012